Ma’u, Nias, Cahayapost.com
Minggu, 23 April 2023.
Memprihatinkan dan diduga melalaikan Undang-Undang, akhir-akhir ini, terungkap bahwa di Desa Sihare’ö III Hilibadalu, Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias, Propinsi Sumatera Utara, ada aparat Desa yang diduga hanya Tamat Paket A.
Terkait isu ini, Awak Media Cahaya Group (Cahayapost.com, Cahayapena.com, dan Sinaryaahowu.com) mencoba menghubungi Kepala Desa Sihare’ö III Hilibadalu Yasökhi Waruwu melalui telepon selulernya, namun ianya tidak memberi penjelasan tentang hal itu, dan ianya meminta awak media ini datang langsung ke Kantor Desa. Namun, sayangnya, ketika ditanya apakah hari ini, Sabtu (22/4/2023) buka kantor, Kades malah menjawab “libur”, padahal sebelumnya meminta untuk datang saja ke Kantor Desa.
Selanjutnya media ini, mencoba menghubungi, Heziduhu Halawa alias Ama Tuti Halawa selaku Ketua BPD Sihare’ö III Hilibadalu, ia membenarkan bahwa memang di Desa nya, ada Aparat Perangkat Desa yang diduga hanya tamat paket A.
“Benar pak, Perangkat Desa Sihare’ö III Hilibadalu ada yang hanya tamatan paket A setara dengan Sekolah Dasar (SD-Red), sehingga pihak kami sebagai Badan Permusyahwaratan Desa kadang mengalami kendala dalam hal administrasi” tuturnya.
Dikatakannya lagi, pihaknya juga pernah menyampaikan ke pihak Pemerintah Kecamatan Ma’u mengenai hal ini, bahkan ke tingkat Kabupaten Nias, namun sampai sa’at ini masih belum ditanggapi.
Ketua BPD Sihare’ö III Hilibadalu juga mendorong Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah supaya segera dilakukan perekrutan / penjaringan Perangkat Desa di Sihare’ö III Hilibadalu yang sesuai dengan aturan, agar segala sesuatu pekerjaan di Desa dapat terlaksana dengan lancar dan baik.
Terpisah, salah seorang masyarakat Desa Sihare’ö III Hilibadalu, yang tidak mau ditulis namanya dalam pemberitaan ini, membeberkan sebenarnya Perangkat Desa, di Sihare’ö III Hilibadalu banyak yang tidak layak menjadi Perangkat Desa, bahkan sebagian tidak tau membaca dengan lancar, padahal di Desa Sihare’ö III Hilibadalu banyak yang tamat SMA / SMK. “Namun apalah daya kami” ujarnya sambil tersenyum.
Sementara itu, salah seorang pegiat LSM Gementaraya, Pidelis Gulö yang dijumpai media ini pada Sabtu (22/3/2023), menyapaikan, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan juga Peraturan Bupati Nias Nomor 71 tahun 2016 tentang persyaratan menjadi Perangkat Desa, Perangkat Desa itu wajib minimal tamatan SLTA atau sederajat.
“Ini sudah menyalahi aturan, gaji Perangkat Desa setara dengan golongan II-A, sementara Perangkat Desa itu sendiri tidak memenuhi persyaratan dalam peraturan yang berlaku di Indonesia” ujarnya.
Salah satu fotocopy ijasah yang diduga milik aparat Desa Sihare’ö III Hilibadalu yang disinyalir hanya tamat paket A tersebut, adalah milik Faosökhi Gulö, lulus Paket A pada tahun 2017.
Hingga berita ini ditayangkan, belum dapat dilakukan konfirmasi kepada Faosökhi Gulö dan aparat desa lainnya, dan akan diupayakan konfirmasi dalam waktu dekat, termasuk ke pihak Pemerintah Kecamatan Ma’u dan Kabupaten Nias. (YudH).