Gunungsitoli, Cahayapost.com
Tiga orang terdakwa pengeroyok anak korban, FMG, di SMK N 1 Idanögawo, yakni NRG, ATG, dan APH, dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selama 3 bulan penjara.
Demikian dikatakan JPU Theosoffy PT Lase, SH, MH kepada Cahayapost.com di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Selasa (13/9/2022).
“Hari ini sidang lanjutan kasus anak itu dengan agenda pledoi, dimana sebelumnya kami menuntut ketiga terdakwa masing-masing 3 bulan” ujar Theosoffy.
Ditanya kenapa tuntutannya rendah sekali, Theosoffy mengatakan bahwa JPU punya pertimbangan karena ketiga terdakwa masih duduk di bangku sekolah, yakni masih pelajar SMK.
Sementara itu, kuasa hukum anak korban FMG, Adv. Liberkah Gulo, S.H mengatakan bahwa pihaknya sangat mengharapkan ketiga terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang setimpal oleh Majelis Hakim.
“Kami berharap, para terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang setimpal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang menangani kasus ini, karna anak korban yang jadi klien kami cukup mengalami penderitaan fisik dan psikis berbulan bulan. Juga ada efek samping yang kami duga sebagai imbas dari kejadian ini, yakni klien kami FMG tidak dinaikkan kelas di SMK N 1 Idanögawo, dan hal ini juga sedang kami perjuangkan” ujar Liberkah yang merupakan Advokat dari Kantor Hukum Bung Fakha Tel & Rekan.
Rekan sekantor Liberkah, Adv. Arnitia Laoli, S.H. menambahkan, kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa NRG, ATG, dan APH diduga melakukan pengeroyokan kepada FGM di halaman SMK N 1 Idanögawo saat mereka pulang sekolah, pada tanggal 02 Nopember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
Atas kejadian ini, orang tua korban FGM akhirnya membuat laporan di Polres Nias pada tanggal 11 Nopember 2022 dengan Nomor LP: STPLP/318/XI/2021/NS.
“Kasus ini sudah 3 kali dilakukan diversi, pertama di Polres Nias, lalu pada tanggal 05 Agustus 2022 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dan terakhir di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 01 September 2022, namun Diversi selalu batal karena tidak tercapai kata sepakat untuk berdamai antara korban dan para terdakwa” Ujar Arni usai mengikuti sidang di PN. Gunungsitoli, Selasa (13/5/2022). (Bung Fakha Tel)