Gunungsitoli, Cahayapost.com.
Kuasa hukum dari Herman Onekhesi Hia, Adv. Faahakhödödö Telaumbanua, S.H. alias Bung Fakha desak pihak Polisi Militer Subdenpom I/2-5 Nias agar mencari dan segera menangkap Serma Foölö Lawölö alias Ama Tania Lawölö, Bati Bung Kab. Nias Kodim 0213/Nias, yang kini dinyatakan telah desersi atau lari meninggalkan dinas ketentaraan pasca dilaporkan oleh Herman atas dugaan tindak pidana penipuan (werving).
Desakan ini disampaikan Bung Fakha yang didampingi rekan sekantornya Adv. Poliyaman Lömbu, S.H., saat diskusi dengan personil bagian penyidikan Subdenpom Nias, Serda. Vaniel Sipayung di Markas PM Nias di Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara, Kamis (12/10/2023) saat mendampingi korban Herman Hia yang dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus desersi Foölö.
“Saya meminta dan berharap, Foölö Lawölö dicari dan segera ditangkap oleh personil Polisi Militer atau anggota TNI lainnya yang telah ditugaskan, biar gak enak kali dia melarikan diri dan melarikan uang klien saya. Kemudian, jangan hanya masalah desersinya yang diproses oleh PM, laporan pengaduan klien saya tentang dugaan penipuan tertanggal 30 Agustus 2023 juga agar ditindaklanjuti supaya bisa sama-sama naik ke penyidikan dan ke Pengadilan Militer” ujar Bung Fakha.
Pada kesempatan itu, Vaniel Sipayung mengatakan bahwa Serma Foölö Lawölö telah dinyatakan desersi sejak 6 September 2023, dan kini telah dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) oleh Kodim 0213 Nias. Dikatakannya juga, saat ini pihak PM dan Kodim Nias sedang mencari Foölö, namun masih belum mendapatkan titik kordinat keberadaanya.
Terkait laporan pengaduan Herman, Vaniel mengatakan akan segera menindaklanjutinya setelah meminta petunjuk dari komandannya.
Diketahui dari penuturan Bung Fakha usai mendampingi pemeriksaan Herman, pada Juli 2022, Foölö diduga menjanjikan kepada Herman, warga Dea Sondregeasi, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kab. Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, bahwa ianya bisa mengurus anak Herman untuk lolos menjadi Bintara TNI, dan meminta uang pengurusan perjuangan kepada Herman sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), dengan perjanjian bahwa jika anak Herman tidak lulus Caba TNI, maka uang tersebut akan dikembalikan Foölö kepada Herman secara utuh.
Herman pun menyanggupi hal tersebut, sehinggal pada Juli dan Agustus 2022, menurut Herman bahwa ianya memberikan uang Rp. 300.000.000 kepada Foölö dengan beberapa kali pengiriman ke rekening, dan ditambah lagi 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) sebagai operasional Foölö, sehingga total yang diserahkan Herman kepada Foölö sebesar Rp. 313.000.000 (tiga ratus tiga belas juta rupih).
Namun, pada pengumuman di akhir Agustus 2023, ternyata anak Herman Hia tidak lulus karena kalah di Parade atau Pantohir Daerah, dan diketahui dari anak Herman bahwa Foölö belum pernah membinanya atau melatihnya selama proses seleksi.
Kemudian, pada September 2022, Foölö diduga kembali menjanjikan akan mengurus anak Herman untuk masuk Tamtama, dan kalau tidak lulus nanti, maka uang Herman akan dikembalikan. Herman pun menyetujui itu, namun hasilnya, anak Herman tetap kalah di Parade.
Herman pun menagih uangnya kembali kepada Foölö, namun Foölö terus berjanji, hingga pada 22 Desember 2022, Foölö membuat perjanjian di hadapan Pasi Intel Kodim Nias bahwa ia akan segera mengembalikan uang Herman.
Setelah ditunggu-tunggu sekian lama, namun Foölö diduga tidak juga mengembalikan uang Herman, akhirnya Herman bersama kuasa hukumnya mendatangi Markas Subdenpom Nias untuk melaporkan Foölö pada 14 Juni 2023, namun pada saat itu, Foölö kembali berjanji bahwa akan mengembalikan uang Herman pada 25 Agustus 2023, sehingga Herman mengurungkan niatnya untuk melaporkan Foölö.
Sampai tanggal 25 Agustus 2023, Foölö diduga sengaja mengulur waktu dan berjanji baru ada uangnya pada 30 Agustus 2023. Namun, sampai sore 30 Agustus 2023, Foölö tidak juga mengembalikan uang Herman, bahkan tidak mau menemui Herman dan personil PM, akhirnya, Herman dengan didampingi kuasa hukumnya Adv. Faahakhödödö Telaumbanua, S.H. alias Bung Fakha, Adv. Poliyaman Lömbu, S.H. dan Adv. Fataro Halawa, S.H. membuat laporan pengaduan di Subdenpom I/2-5 Nias, dan diterima oleh Serda. Vaniel Sipayung dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/01/VIII/2023, dengan terlapor Serma Foölö Lawölö atas dugaan tindak pidana penipuan (werving).
Kemudian, pada 31 Agustus 2023, dilanjutkan dengan pengambilan keterangan Herman beserta istrinya sebagai saksi.
“Kami berharap, Foölö segera menyerahkan diri dan mengembalikan uang klien kami, jika tidak, kami berharap pihak Polisi Militer Subdenpom Nias bisa segera menemukan dan menangkap Foölö untuk diseret dihadapan Pengadilan Militer untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar Bung Fakha. (Tim)