Tim Penghubung Partai Garuda Fransiskus Wau Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran PEMILU di Nias Selatan.

Foto: Tim Penghubung Partai Garuda Fransiskus Wau saat menyampaikan Laporkan Dugaan Pelanggaran PEMILU di BAWASLU Nias Selatan. (Sumber: S.Wau)
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com

Tim Penghubung Partai Garuda Fransiskus Wau datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga terjadi di Desa Sifaoroasi Mola, Desa Tobualo, Desa Orahili Mola, dan Desa Ambukha, Kecamatan Umbunasi.

ADVOKAT

Adapun beberapa dugaan pelanggaran yang dilaporkan sebagaimana dalam surat pengaduan pelapor Nomor : 001/LP-GRD/II/2024, sebagai berikut:

  1. Sebelum terlaksana pemungutan suara di TPS 1 (Satu) di Desa Siffaoroasi Mola Kecamatan Umbunasi, Kades Sifaoroasi Mola An. Fonaha Giawa telah mengintimidasi atau mengancam Saksi Partai Garuda An. Aperlima Tafonao, agar HP Kamera tidak di aktifkan / menggunakan untuk tidak di videokan jalannya pemungutan suara dibuktikan di samping saya telah di jaga ketat oleh pemuda setempat dan juga berita acara Model C Hasil, tidak di berikan kepada saya sebagai saksi Partai Garuda.
  2. Jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya di TPS 1 Desa Sifaoroasi Mola berjumlah 73 Orang, sedangkan yang tidak hadir atau tidak menggunakan hak pilihnya berjumlah 120 Orang.
  3. Surat suara di TPS 1 Desa Sifaoroasi Mola yang tidak terpakai dengan jumlah 120 surat suara dicoblos oleh oknum Kepala Desa Sifaoroasi Mola An. Fonaha Giawa bersama dengan istrinya  ke salah satu Caleg dari Partai PAN Nomor Urut 1 An. Faudusokhi Giawa yang merupakan saudara kandung dari Kepala Desa Sifaoroasi Mola.
  4. Pada saat kejadian Point 3 di atas seluruh Penyelenggara KPPS, PPS, PKD dan PTPS keempat Desa tersebut diatas membiarkan kejadian tersebut.
  5. Keempat Desa tersebut di atas oleh Penyelenggara KPPS, PPS, PKD dan PTPS telah bersama-sama memanipulasi kehadiran peserta Pemilu di TPS dengan kehadiran Pemilih mencapai 95% sampai 100% dari jumlah DPT bahkan ada yang memakai surat suara cadangan, sedangkan 8 (Delapan) Desa di wilayah Kecamatan Umbunasi dengan kehadiran Pemilih hanya 40-50 % dari jumlah DPT.
  6. Mencermati Point dimaksud di atas, maka kami pastikan dugaan kuat KPPS, PPS, PKD dan PTPS keempat Desa di atas telah berkolaborasi bersama-sama dengan otak intelektual yang melakukan kejahatan Pemilu pada keempat Desa tersebut di atas.
  7. Sesuai dengan hasil pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tingkat Kecamatan Umbunasi, dimana keempat Desa tersebut di atas telah ikut bekerjasama menetapkan hasil Pemilu keempat Desa tersebut di atas tanpa melihat kehadiran pemilih di lapangan khususnya keempat Desa tersebut di atas.

“Kondisi ini, jelas melanggar pelaksanaan Pemilu 2024” ucap Fransiskus Wau  kepada Awak Media ini usai membuat laporan di Bawaslu Nisel.

Pihaknya berharap, KPU dan BAWASLU Nias Selatan dapat memproses secara hukum dan mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 (Satu) di Desa Sifaoroasi Mola Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, demi terciptanya Pemilu yang berlangsung secara Luber, bermartabat, bermarwah serta berkeadilan.

Ketua DPC Partai GARUDA KAB. Nias Selatan, Juniardin Tafonao, S.Pd saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, memohon kepada BAWASLU dan KPUD Kab. Nias Selatan agar memproses dugaan pelanggaran  kecurangan Pemilu khususnya di 4 Desa di Wilayah Kec.Umbunasi yaitu: Desa Sifaoroasi Mola, Desa Ambukha, Desa Tobualo dan Desa Orahili Mola.

“Dimana ke empat Desa ini patut dicurigai adanya pelanggaran / kecurangan Pemilu dimana salah satu Desa yang mengintimidasi / mengancam Saksi Partai Garuda, yang dilakukan oleh Kades Sifaoroasi Mola, dengan ancaman tidak boleh mengeluarkan HP Kamera untuk memvidiokan jalannya Pemilu pada saat itu saksi Garuda langsung di Kawal / dijaga oleh Pemuda setempat” ucap Juniardin Tafonao

Untuk itu, lanjutnya, Partai Garuda Kab.Nias Selatan memohon kepada Bawaslu agar dapat mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan PSU di 4 Desa yang terindikasi pelanggaran kecurangan Pemilu di wilayah Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara. (S.Wau)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *