Gunungsitoli, Cahayapost.com
Nilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Vonis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Gst, Ina Seri Giawa selaku orang tua anak korban, dengan didampingi oleh suaminya Ama Seri Giawa dan kuasa hukum korban, datangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (26/9/2022).
Kedatangan di Kejaksaan tersebut hendak bertemu dengan Kajari Gunungsitoli, Damha, S.H., M.H. sekaligus menyampaikan surat permohonan agar Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengajukan Banding dan Gugatan Ganti Rugi Atas Putusan Perkara Pidana Nomor: 8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Gst tersebut.
“Kami menilai, tuntutan Jaksa dan vonis Hakim atas kasus yang menimpa anak saya sebagai korban tidak adil, makanya hari ini kami coba sampaikan permohonan untuk diajukan banding ke Kajari Gunungsitoli” Ujar Merlina Gulo alias Ina Seri Giawa kepada Wartawan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (26/9/2022)
Namun sayangnya, Kajari Damha, S.H., M.H. tak bisa ditemui walaupun orang tua korban dan rombongan sudah menunggu sejak pukul 14.30 WIB sampai 16.10 WIB, karna menurut para petugas meja informasi yang tidak diketahui namanya karena tidak memakai papan nama, sebelum bertemu dengan Kajari Gunungsitoli, maka wajib bertemu dulu dengan Kasi Intel Berkat M. Harefa, S.H..
“Menunggu ya bu, sebelum ketemu Pak Kajari, wajib ketemu dulu sama Kasi intel, namun Kasi intel lagi keluar, ditunggu saja, itu sudah SOP kejaksaan” ujar petugas informasi saat menerima kunjungan Ina Seri dan rombongan.
Ditanya, apakah SOP itu adalah SOP Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atau seluruh kejaksaan, petugas informasi mengatakan bahwa itu sudah SOP Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Sambil menunggu, maka pihak Ina Seri Giawa menyampaikan surat tertulisnya dan diterima oleh para petugas yang tidak pakai papan nama tersebut, satu laki-laki dan satu orang perempuan.
Lama menunggu, karna jam sudah menunjukkan pukul 16.10 dan sudah waktunya jam tutup kantor, pihak Ina Seri pun kembali menanyakan kepada petugas, apakah Kasi Intel Berkat M. Harefa, S.H. akan datang ke Kejaksaan, namun petugas mengatakan belum tau.
Kesal dengan kondisi itu, pihak Ina Seri dan rombongan pun pulang. “Harusnya kan dipastikan apakah kami diterima atau tidak, sampai kapan kami menunggu disini, ini sudah sore, sudah jam tutup kantor. Padahal motto mereka di gambar depan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melayani dengan pasti, tapi ini seperti tidak ada kepastian” ujar Ina Seri kesal sambil pulang bersama rombongan.
Adapun surat yang disampaikan oleh Merlina Gulo alias Ina Seri Giawa kepada Kajari Gunungsitoli berisi sebagai berikut.
Terkait dengan perkara pidana nomor: 8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Gst dimana korbannya adalah merupakan anak saya tersebut diatas, dan setelah mendengar putusan perkara pidana Nomor: 8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Gst tersebut pada Kamis, 22 September 2022, maka dengan ini saya datang dihadapan bapak untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa selaku orang tua anak korban, kami tidak berterima atas tuntutan ketiga jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam perkara tersebut diatas an. Theosoffy Pertama T. Lase, S.H., M.H., Sunwarnat Telaumbanua, S.H, dan Richisandi Sibagariang, S.H, dimana ketiga Jaksa atau Pengacara Negera yang digaji oleh Negera untuk membela kepentingan korban dan menuntut pelaku kejahatan, hanya menuntut para terdakwa (3 orang terdakwa) pengeroyok / penganiaya anak saya 3 bulan penjara dengan tidak perlu dijalankan hukuman badan di dalam Lembaga Pemasyarakan.
Bahwa tuntutan ketiga Jaksa tersebut diatas, sangat tidak setimpal dengan pengorbanan anak kami dimana pada saat itu kepalanya pecah, darahnya cukup banyak keluar, dan sampai saat ini masih trauma sehingga tidak lagi bersekolah di SMK N 1 Idanogawo tersebut karena trauma.
Bahwa selama pemeriksaan di Sidang Pengadilan, ketiga Jaksa tersebut diatas tidak pernah menyampaikan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak pernah mempertanyakan kepada kami keinginan kami baik pemidanaan maupun gugatan ganti rugi. Padahal, kami sudah banyak berkorban untuk mengobati anak kami, dan seharusnya Jaksa sebagai Pengacara Negara membela kepentingan hukum anak kami sebagai korban, dan menggabungkan gugatan ganti rugi pengobatan anak saya dalam tuntutannya.
Bahwa atas tuntutan ketiga Jaksa tersebut diatas, Hakim telah memberikan pula putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa, hal ini kami curigai bahwa ini hanya merusak sistem hukum dan keadilan di Negara ini, khsusunya di Kep. Nias, dimana para anak-anak seakan tidak ada efek jera untuk melakukan penganiayaan kepada orang lain, hal ini pastinya akan menjadi contoh buruk penagakkan hukum kita, dan menjadi contoh buruk bagi masyarakat umum sehingga bisa muncul asumsi bahwa jika anak-anak melakukan kejahatan tidak akan dituntut penjara badan oleh Jaksa, dan ini bisa membuka ruang kepada anak-anak remaja yang lagi nakal-nakalnya untuk berlaku brutal kedepan.
Sehubungan dengan apa yang saya uraikan diatas, dengan ini, saya sangat memohon kepada Bapak Kajari Gunungsitoli, yang barang kali punya anak ataupun cucu, dan bisa merasakan apa yang kami rasakan saat ini atas pengorbanan anak kami, agar sudi kiranya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengajukan Banding atas Putusan Perkara Pidana 8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Gst dan sekaligus dalam Banding tersebut untuk menggabungkan gugatan ganti rugi atas biaya pengobatan anak kami selaku korban dalam perkara ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa NRG, ATG, dan APH diduga melakukan pengeroyokan kepada FGM di halaman SMK N 1 Idanögawo saat mereka pulang sekolah, pada tanggal 02 Nopember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
Atas kejadian ini, orang tua korban FMG akhirnya membuat laporan di Polres Nias pada tanggal 11 Nopember 2022 dengan Nomor LP: STPLP/318/XI/2021/NS.
Kasus ini kemudian diproses, sudah 3 kali dilakukan diversi, pertama di Polres Nias, lalu pada tanggal 05 Agustus 2022 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dan terakhir di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 01 September 2022, namun Diversi selalu batal karena tidak tercapai kata sepakat untuk berdamai antara korban dan para terdakwa.
Kemudian, pada Kamis 22 September 2022 sidang pembacaan putusan di PN. Gunungsitoli dengan hakim tunggal Fadel Perdamean Bate’e, S.H., M.H.
Putusan hakim pun sama dengan tuntutan jaksa, yakni ketiga terdakwa divonis 3 bulan penjara namun tidak dijalankan penahanan badan.
Hingga berita ini tayang, Kajari Gunungsitoli Damha, S.H., M.H belum bisa ditemui, dan akan diteruskan upaya konfirmasi (Bung Fakha Tel)
https://cahayapost.com/terdakwa-pengeroyok-anak-di-smk-n-satu-idanogawo-dituntut-3-bulan-penjara/
Respon (1)