Tidak Beri Surat Pindah Kepada Anak Sekolah, Kuasa Hukum Somasi Kepala SMK N 1 Idanögawo

Foto: Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H. alias Bung Fakha Tel (Sumber: Bung Fakha Tel)
banner 120x600

Gunungsitoli, Cahayapost.com

Tak kunjung memberikan surat pindah setelah disurati secara baik-baik tertanggal 09 Agustus 2022 untuk meminta FMG pindah sekolah atau dicoret namanya dari Dapodik SMK N 1 Idanögawo, Kab. Nias, Provinsi Sumatera Utara, kuasa hukum FMG akhirnya melayangka Somasi kepada Kepala SMK N 1 Idanögawo Febri Karya Dewi Lase, S.Pd.

ADVOKAT

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum FMG, Adv. Faahakhödödö Telaumbanua, S.H alias Bung Fakha Tel kepada Wartawan di Gunungsitoli, Selasa (27/9/2022).

“Benar, bahwa kemarin kita sudah melayangkan Somasi atau peringatan berupa teguran hukum dan permintaan kepada Kepala SMK N 1 Idanögawo, agar SMK N 1 Idanögawo memberikan surat pindah kepada klien kami FMG dan atau mencoret namanya dari Dapodik sekolah tersebut, agar klien kami bisa mendapatkan hak melanjutkan pendidikan di SMK atau satuan pendidikan lainnya” Ujar Bung Fakha yang didampingi Timnya, Adv. Iman Perlindungan Gulo, S.H.

Sebenarnya, lanjut Bung Fakha, kami tidak melayangkan Somasi ini jika pihak sekolah bisa bekerjasama dan membuka hati untuk kepentingan sianak klien kami, namun setelah disurati baik-baik tertanggal 09 Agustus 2022 hingga saat ini, pihak SMK N 1 Idanögawo seolah berdiam diri dan kami duga sengaja menghalangi klien kami untuk bersekolah di sekolah lain.

Ditambahkan Bung Fakha, bahwa permintaan pindah sekolah FMG cukup berdasar, yang pertama bahwa FMG tersebut merasa tidak nyaman belajar di SMK Negeri 1 Idanögawo, dimana ianya telah dikeroyok oleh tiga orang siswa disana sebelumnya, dan hal ini telah terbukti secara sah dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Gst tertanggal 22 September 2022 dimana ketiga pelaku telah divonis menjadi Narapidana dengan hukuman 3 bulan penjara namun tidak perlu dijalankan penahanan badan.

“Alasan kedua bahwa klien kami tidak berterima tidak naik kelas atau tetap tinggal di kelas X (sepuluh), hal ini karena diduga anak tersebut didiskriminasi pihak sekolah, dimana setelah melihat raport anak tersebut, kami hanya menemukan 1 mata pelajaran yang tidak tuntas baik di semester 1 maupun semester 2, dan pada TP 2021/2022, kita masih berada dalam situasi darurat Covid-19, dimana proses belajar mengajar di sekolah juga belum berjalan sebagaimana mestinya atau sperti biasanya, maka sangat ironi jika dalam kondisi darurat seperti ini masih ada anak sekolah yang dinyatakan tidak naik kelas di satuan-satuan pendidikan” jelas Bung Fakha Tel pimpinan Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan yang beralamat di Jl. K.L. Yos Sudarso Km 5, Hilihao, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara ini.

Dari kedua kondisi ini, Lanjut Bung Fakha yang juga Direktur LBH CKM (Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Masyarakat) ini, klien kami saat ini sangat trauma dan tidak lagi ingin melanjutkan pendidikan di SMK N 1 Idanögawo.

“Maka untuk memenuhi Hak anak mendapatkan pendidikan yang layak, maka ada baiknya anak tersebut menempuh pendidikan di satuan pendidikan lainnya, oleh karenanya sangat diharapkan saudari kepala SMK N 1 Idanögawo membuka hati dan pikiran yang jernih agar bisa memberikan kesempatan kepada anak tersebut mendapatkan pendidikan di satuan pendidikan lainnya.” kata Bung Fakha Tel yang juga pegiat perlindungan anak ini.

Jika Kaseknya masih tetap bertahan, tambah Bung Fakha Tel, dan tidak merespon apa yang kami sampaikan ini, maka kami sudah peringatkan bahwa tindakannya bisa berakibat pelanggaran kepada UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Hak Azasi Manusia dan UU Perlindungan Anak.

“Karnanya, kami memperingatkan dengan tegas kepada Kasek SMK N 1 Idanögawo agar dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat kami semalam, memberikan surat keterangan Pindah Sekolah kepada FMG dan atau mencoret namanya dari Dapodik SMK N 1 Idanögawo, Kab. Nias, Provinsi Sumatera Utara, agar anak tersebut bisa melanjutkan pendidikannya di SMK atau satuan pendidikan lainnya.” Tegas Bung Fakha Tel.

Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut di atas, tambahnya, ianya tidak juga melaksanakan kewajiban hukumnya tersebut kepada Klien kami, maka dengan sangat menyesal, klien kami dengan kami dampingi atau kami wakili akan menempuh jalur hukum baik secara Perdata maupun Pidana.

Hingga berita ini tayang, belum bisa dilakukan konfirmasi kepada Kepala SMK N 1 Idanögawo, dan akan diupayakan untuk memintai pendapatnya. (Ar.L & Tim Red)

 

Baca juga: https://cahayapost.com/kecewa-dengan-tuntutan-jaksa-ina-seri-giawa-mohon-hakim-hukum-terdawak-pengeroyok-anaknya-masuk-penjara/

https://cahayapost.com/nilai-tuntutan-jaksa-dan-vonis-hakim-tidak-adil-ina-seri-giawa-minta-kajari-gunungsitoli-ajukan-banding/

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *