DESA, HUKUM  

Kapolsek Idanõgawo, Advokat, dan Tokoh Berhasil Damaikan ID. Gulo dan T. Waruwu di Polsek Idanõgawo.

Foto: Kapolsek Idanõgawo AKP. Ya’aro Lase bersama Pelapor (kiri) dan Terlapor (kanan) serta Bung Fakha (pakai jas putih) usai perdamaian. (Sumber: Bung Fakha)
banner 120x600

Idanõgawo, Nias, Cahayapost.com.

Kapolsek Idanõgawo, AKP. Ya’aro Lase bersama Kanit Reskrim Polsek Idanõgawo, Bripka. Budianto Barus, para Advokat dari Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan, Kuasa Hukum korban / pelapor, Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha, Adv. Fataro Halawa, S.H., Adv. Poliyaman Lombu, S.H., perwakilan Camat Idanõgawo, dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Laowõ Hilimbaruzõ, Kec. Idanõgawo, Kab. Nias, Propinsi Sumatera Utara, berhasil damaikan ID. Gulõ (Kepala Desa Laowõ Hilimbaruzõ) dan T. Waruwu (mantan Kepala Desa Laowõ Hilimbaruzõ), Rabu (24/4/2024) di Mapolsek Idanõgawo, Desa Tetehõsi dalam tahap Mediasi atau Restorativ Justice.

ADVOKAT

Sebelumnya, ID. Gulõ telah melaporkan T. Waruwu di Polsek Idanõgawo atas dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh T. Waruwu kepada ID. Gulõ, dengan nomor Laporan Polisi: LP / B / 01 / III / 2024 / SPKT / POLSEK IDANOGAWO / POLRES NIAS / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 11 Maret 2024.

Foto: Bung Fakha tengah menyampaikan pesan damai. (Sumber: Poli Lombu)

Pada kesempatan Mediasi tersebut, Kapolsek Idanõgawo, AKP. Ya’aro Lase mengatakan perkara pidana tidak selamanya diselesaikan di sidang pengadilan, tetapi dalam perkara-perkara tertentu bisa diselesaikan diluar pengadilan melalui Mediasi atau Restorativ Justice.

Kapolsek berharap, perkara antara pelapor dan terlapor yang masih bertetangga, memiliki hubungan keluarga, dan masih satu desa, bisa selesai dengan perdamaian.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekcam Idanõgawo dalam kesempatan itu, dan berharap kedua belah pihak bisa berdamai.

Kuasa hukum Pelapor ID. Gulõ, Bung Fakha, dalam kesempatan mediasi itu juga mengatakan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi langkah hukum yang telah dilakukan oleh pihak Polsek Idanõgawo, dimana saat ini memang, dalam penegakkan hukum, pihak penyidik berkewajiban untuk memfasilitasi mediasi atau restorative justice, sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Foto: Adv. Fataro Halawa, S.H. (paling kanan) dan Adv. Poliyaman Lombu, S.H. (dua dari kanan) saat mediasi berlangsung (Sumber: Bung Fakha)

“Lain dulu, lain saat ini, sekarang sebelum Penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, Penyidik punya kewajiban melakukan mediasi atau restorative justice, kecuali dalam perkara-perkara tertentu seperti korupsi, dan tertangkap tangan” ujar Bung Fakha.

Sebagai kuasa hukum korban, Bung Fakha dan timnya tidak menghalangi kedua belah pihak untuk berdamai jika sama-sama memiliki niat berdamai, bahkan Bung Fakha menyarankan kedua belah pihak bisa berdamai, karena berdamai itu indah, mulai dan berharga. Hal ini juga penting demi menjaga hubungan kekeluargaan antara pelapor dan terlapor tidak semakin renggang, dan agar Desa juga tetap kondusif, karena pelapor dan korban masih punya hubungan keluarga dan masih satu desa.

“Berperkara itu tidak enak, kalah jadi abu, menang jadi arang, maka sedaya mampu, hindarilah diri masing-masing untuk berperkara. Bukan tidak ingin punya job sebagai penegak hukum dalam hal ini sebagai Advokat / Pengacara, tetapi akan lebih menyenangkan bagi saya jika semua orang patuh hukum dan saling mengasihi.” Ujar Bung Fakha.

Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Ketua BPD Laowõ Hilimbaruzõ juga menyarankan dan berharap kedua belah pihak untuk berdamai.

Setelah diberikan kesempatan berunding kepada kedua belah pihak, akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan perjanjian perdamaian yang pada intinya: kedua belah pikak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor dan pelapor memaafkannya, pelapor memohon agar laporan pengaduannya tidak diteruskan pengusutannya, dan apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan perdamaian, maka bersedia dituntut secara hukum yang berlaku.

Foto: Kapolsek Idanõgawo AKP. Ya’aro Lase tengah memberikan arahan dalam upaya mediasi (Sumber: Bung Fakha)

Usai kesepakatan damai, Bung Fakha menyampaikan terimakasih kepada semua pihak, terlebih-lebih Polsek Idanõgawo yang telah bekerjasama sehingga masalah ini bisa berdamai dengan indah, dan berharap, kedepan hal ini tidak terulang lagi, serta setelah ini, persaudaraan terus terpupuk, dan kemasyarakatan terus akur dan terbina dengan baik kedepan.

Kapolsek Idanõgawo juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah turut memfasilitasi perdamaian pada mediasi ini, dan berpesan agar kejadian ini tidak terulang kembali. Kapolsek juga menyampaikan beberapa pesan-pesan kamtibmas untuk kerukunan warga masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *