Tuhemberua, Cahayapost.com
Korban Irhasan Laoli alias Ama Ganini dan Terlapor Mustamin Gea alias Ama Boy gagal berdamai saat dipertemukan pada musyawarah RJ (Restorativ Justice) di Polsek Tuhemberua, Selasa (6/9/2022), kuasa hukum Irhasan pun meminta agar penyidik melanjutkan penanganan dan mengusut tuntas perkara ini secara hukum pidana.
“Kedua belah pihak tidak sepakat untuk berdamai, maka kami minta agar penyidik meningkatkan status kasus ini dan mengusutnya secara hukum pidana sampai tuntas” tegas kuasa hukum korban, Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H alias Bung Fakha Tel saat menghadiri RJ tersebut.
Dikatakan Bung Fakha, diharapkan penyidik jangan fokus bahwa ini adalah utang piutang dan mengarah perdata, karena dalam kasus ini, ada banyak dugaan rangkaian perkataan bohong terlapor untuk mendapatkan uang dari korban, termasuk bahwa terlapor menjajikan brokh yang salah kepada korban.
Menurut penuturan korban, Irhasan Laoli, awalnya pada 27 Januari 2013, Mustamin Gea alias Ama Boy yang juga Aparat Desa Sifahandro, Kec. Sawo, Kab. Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, datang meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), dengan perjanjian, terlapor memberikan sebidang kebun kelapa sebagai jaminan atau brokh kepada korban untuk diusahakan dan diambil hasilnya selama terlapor belum mengembalikan uang korban secara lunas dan tunai.
Usai perjanjian itu, lanjutnya, Irhasan mengusahakan kebun yang diberikan oleh terlapor dan mengambil hasilnya. Kurang lebih, 2 tahun kemudian, terlapor menyampaikan kepada korban untuk berhenti mengusahakan kebun kelapa yang menjadi brokh tersebut dengan alasan bahwa kebun itu bukan milik terlapor tetapi milik orang lain. Lantas, Irhasan pun meminta agar uangnya dikembalikan, namun sampai saat ini yang dikembalikan oleh korban hanya Rp. 10.000.000.
Hal ini, lanjut Irhasan, sudah beberapa kali dibicarakan di Desa Sifahandro, namun terlapor hanya berjanji-janji saja bertahun-tahun, diduga tidak punya itikad baik untuk melunasi hutangnya.
“Makanya, pada 19 Juli 2021 saya menyampaikan pengaduan ke Polsek Tuhemberua, namun hingga saat ini belum tuntas-tuntas, makanya saya meminta dukungan atau bantuan hukum dari LBH CKM supaya kasus saya ini bisa diusut dengan tuntas oleh Polsek Tuhemberua” ujar Irhasan usai menghadiri RJ di Polsek Tuhemberua.
Sementara itu, Fidesmin Zai, S.H yang juga kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Masyarakat (LBH CKM), rekan sekantor Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H alias Bung Fakha Tel, mengatakan bahwa pada saat musyawarah RJ, kami sudah meminta kesediaan terlapor untuk melunasi secara bertahap, dibayar dulu Rp. 40.000.000 kemudian dibuat perjanjian baru untuk sisanya, namun sepertinya terlapor tidak punya itikat baik.
“Tadi, terlapor mengaku bahwa ia benar telah menerima uang dari klien kami sebesar Rp.80.000.000, dan mengaku pula bahwa sudah melarang klien kami untuk mengusahakan brokh dengan alasan bahwa bukan kebun itu yang diserahkannya sebagai brokh karna itu bukan miliknya” ujar Fides.
Padahal, lanjut Fides, menurut klien kami dan para saksi, sebelum terlapor ini pernah meminjam kepada terlapor dan menyerahkan brokh yakni kebun tersebut, pada pinjaman kedua kali ini juga, brokh itu juga yang diserahkan oleh terlapor, namun di tengah perjalanan perjanjian itu, terlapor berkilah bahwa itu bukan kebunnya.
“Dari sini, kitakan sudah tau bahwa terlapor ini diduga banyak rangkaian kebohongannya sejak awal hingga saat ini, maka sangat layak jika ini diusut secara pidana penipuan dan penggelapan” tegas Fides.
Hadir pada musyawarah RJ itu, Kanit Reskrim Polsek Tuhemberua, Bripka. Boy Hendra Zebua, korban Irhasan Laoli bersama 2 orang saksi dan didampingi oleh kuasa hukum Bung Fakha Tel dan Adv. Fidesmin Zai, S.H, terlapor Mustamin Gea dan Kepala Desa Sifahandro Budiman Alim Gea yang juga adik terlapor.
Karna perdamaian batal, penyidik pun berjanji untuk melanjutkan pemeriksaan kasus ini, dan kemudian menggelarnya apakah sudah bisa dinaikkan statusnya atau belum.
“Selanjutnya, kami akan periksa kembali para pihak untuk dimintai keterangan, lalu kami gelar untuk menentukan apakah kasus ini naik atau tidak” Ujar Boy Hendra Zebua di Mapolsek Tuhemberua, Selasa (6/9/2022) usai RJ. (PolL & Tim Red)
Respon (1)