Gunungsitoli, Cahayapost.com.
Kepala SMK Negeri 1 Siduaõri, Kab. Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, SZ (37) dibebastugaskan sementara sebagai Kepala Sekolah akibat diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya, Yaredi Ndruru hingga meninggal dunia. Demikian info yang dihimpun Media ini dari Kompas.tv, Jum’at (19/4/2024)
“Saat ini yang bersangkutan dibebastugaskan terlebih dahulu untuk kepentingan pemeriksaan” kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Disdik Sumut, Suhendri, Kamis (18/4/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.tv.
Suhendri menuturkan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi pemecatan apabila SZ terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Yaredi Ndruru.
Adapun proses pembelajaran di SMK Negeri 1 Siduaõri tetap berjalan tanpa kepala sekolah. Untuk sementara waktu, Dinas Pendidikan akan mengambil alih proses pembelajaran di sekolah itu.
Suhendri menjelaskan, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan kepala sekolah, SZ berniat melakukan pendisiplinan terhadap sekelompok siswa yang tengah melakukan praktek kerja lapangan (PKL), termasuk Yaredi Ndruru. Pendisiplinan dilakukan lantaran siswa-siswa tersebut dinilai tidak melakukan pekerjaannya secara maksimal selama menjalani PKL.
“Pihak sekolah mendapatkan laporan terkait hal itu dan pihak sekolah dalam hal ini melalui salah satu oknum kepala sekolah melakukan pembinaan agar ke depan dalam pelaksanaan praktek kerja itu dilakukan dengan maksimal” kata Suhendri.
Sayangnya, lanjut Sehuendri dalam pemberitaan itu, pembinaan atau pendisiplinan tersebut berujung pada penganiayaan. “Dinas Pendidikan Sumatera Utara menyesalkan insiden ini.” Ujar Suhendri.
Ia juga mengatakan, SZ kini berada dalam pengawasan Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan akan dimintai keterangan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menurut keterangan orang tua korban, kasus ini bermula, pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 pukul 09.00 WIB, almarhum bersama dengan 6 siswa lainnya di panggil dan dibariskan oleh SZ (Terlapor) dan almarhum diduga di pukul dibagian kening korban sebanyak 5 kali. Kemudian pada saat ibu almarhum pulang dari ladang, almarhum mengeluh kepada ibunya dan mengatakan bahwa kepalanya sakit, kemudian ibu almarhum memberikan obat sakit kepala kepada korban.
Pada Rabu (27/3/2024) almarhum mengatakan kepada ibunya bahwa sakit kepalanya semakin parah dan tidak sanggup lagi sekolah. Lalu, Jum’at (29/3/2024) penyakit almarhum semakin parah, dimana pada saat itu korban mengalami demam tinggi, kemudian sambil mengigau, akibat hal tersebut ibunya curiga dan mencari tau apa penyebab dari penyakit tersebut.
Selasa (9/4/2024) almarhum dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. Thomsen Nias, Kota Gunung Sitoli. Pada Kamis (11/4/2023) pelapor, dan para saksi mendatangi Polres Nias Selatan dan membuat Laporan Polisi. Sabtu tanggal (13/4/2024) korban kembali dibawa ke RSUD dr. Thomsen Nias untuk perawatan lebih intensif.
Merespon kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Nisel pada Senin (15/4/2024) pukul 17.00 WIB, Penyidik Pembantu Bripda Ganda Manullang dan Bripda Rahmat Bulolo tiba di RSUD dr. Thomsen Nias untuk melakukan wawancara terhadap korban serta melihat keadaan korban, namun korban tidak dapat memberikan keterangan karena dalam keadaan kritis dan akhirnya meninggal dunia pada hari yang sama setelah Maghrib.
Sementara itu, ayah korban, Sekhezatulõ Nduru (40), pada Rabu (17/4/2024) di Gunungsitoli mengungkapkan bahwa SZ diduga menghukum para siswa lantaran menolak permintaan seorang pegawai untuk mengangkat genset ke mobil saat tengah praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Camat Siduaõri. Pegawai itu lantas memberitahukan hal itu ke SZ yang kemudian SZ diduga menghukum Yaredi Ndruru dan kawan-kawannya. (Tim)