Tersangka Ahmad Nazir Telaumbanua Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Foto: Ahmad Nazir Telaumbanua (Sumber: Istimewah)
banner 120x600

Gunungsitoli, Cahayapost.com

Tersangka Ahmad Nazir Telaumbanua alias Ama Rafika yang juga Kepala Desa Seriwa’u, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rabu (7/9/2022).

ADVOKAT

Hal ini diketahui dari Kapolsek Tuhemberua AKP. I.B. Jaya Harefa, SH melalui Kanitreskrim Polsek Tuhemberua Bripka. Boy Hendra Zebua. “Siang ini sudah kita limpahkan Ahmad Nasir Telaumbanua ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait dugaan penganiayaan terhadap Darmin Telaumbanua” ujar Boy Hendra kepada Cahayapost.com melalui telepon selulernya ketika ditanya sudah sejauh mana penanganan perkara tersebut.

Hal ini juga dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Arpan Carles Pandiangan, S.H., M.H.

“Benar bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sudah menerima pelimpahan tersangka Ahmad Nasir Telaumbanua hari ini, dan dia sudah mengajukan penangguhan penahanan, sehingga tidak ditahan untuk saat ini” ujar Arpan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rabu (7/9/2022).

Sementara itu, Kuasa hukum korban Darmin Telaumbanua, Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H. alias Bung Fakha Tel kepada Cahayapost.com di Gunungsitoli usai mendengar kabar itu mengatakan pihaknya berterimakasih kepada pihak Polsek Tuhemberua dimana kasus ini telah ditindaklanjuti hingga selesai tahap penyidikan dan sudah dilimpahkan ke JPU.

“Kita berharap JPU kalau bisa menahan tersangka, dan segera menyidangkannya. Kita minta juga agar JPU bisa menuntut tersangka semaksimal mungkin” Ujar Bung Fakha yang didampingi rekan sekantornya di Kantor Hukum Bung Fakha Tel & Rekan yang menangani perkara ini, Advokat Fidesmin Zai, S.H, usai bersidang di kasus yang lain di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (7/9/2022).

Adapun kasus ini menurut penjelasan Bung Fakha Tel, berawal pada tanggal 17 Nopember 2021, Darmin Telaumbanua alias Ama Siska, Warga Desa Seriwa’u, dianiaya oleh terpidana Ahmaddun Telaumbanua alias Madu, terpidana Nazman Telaumbanua alias Ama Refni, dan tersangka Ahmad Nazir Telaumbanua alias Ama Rafika di Desa Seriwa’u, Kecamatan Sawo, Kab. Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Atas kejadian ini pun, Darmin akhirnya membuat Laporan di Polsek Tuhemberua dengan LP Nomor: LP/24/XI/2021/NS-Tuhem tertanggal 17 Nopember 2021.

Sebelumya, dua pelaku lainnya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada 12 Mei 2022.

“Menyatakan Terdakwa I Nazman Telaumbanua Alias Ama Refni dan Terdakwa II Ahmaddun Telaumbanua Alias Madu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap Terdakwa I Nazman Telaumbanua Alias Ama Refni selama 2 (dua) bulan dan terhadap Terdakwa II Ahmaddun Telaumbanua Alias Madu selama 5 (lima) bulan” demikian putusan perkara pidana 37/Pid.B/2022/PN Gst oleh Majelis Hakim PN Gunungsitoli yang terdiri dari Taufiq Noor Hayat, S.H., Achmadsyah Ade Mury, S.H.,M.H, dan Fadel Pardamean Bate’e, S.H.,M.H. dengan Panitera Pengganti Chandra Saut Maruli Sianturi. Dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Arpan Carles Pandiangan, SH., MH. dan Sunwarnta Telaumbanua, S.H.

“Pelaku lainnya atas kasus ini sudah dipidana, namun tersangka Ahmad Nazir adalah merupakan hasil pengembangan penyidikan, sehingga berkasnya terpisah dari berkas terpidana sebelumnya” ujar Fidesmin Zai, S.H.

Dalam penyelidikan, lanjut Fides, dan beberapa keterangan saksi, muncul bawah tersangka ini diduga turut serta melakukan penganiayaan terhadap Darmin dengan cara menangkap Darmin dan mengunci kedua tangan korban di belakang kepada korban, sehingga kedua terpidana leluasa memukuli korban pada saat itu. (PolL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *