Advokat Desak Polres Nisel Tetapkan Dalvin Amazihönö Sebagai Tersangaka dan Ditahan.

Foto: Pelaksanaan Cek TKP di rumah Sitima Laia alias Ina Suci. (Sumber: FT).
banner 120x600

Teluk Dalam, Cahayapost.com

Kamis, 29 Juni 2023.

ADVOKAT

Penasehat hukum Yusibae Finowa’a alias Ina Nasi Amazihönö, Advokat Faahakhödödö Telaumbanua, S.H. alias Bung Fakha mendesak pihak Polres Nias Selatan segera menetapkan terlapor Serius Dalvin Amazihönö menjadi tersangka, dan agar segera ditahan.

Hal ini disampaikan oleh Bung Fakha kepada sejumlah media di Teluk Dalam, Senin (26/6/2023).

“Sampai saat ini, belum ada itikad baik dari pihak Dalvin dan keluarganya sebagai tindak lanjut dari rencana perdamaian yang sudah dimulai difasilitasi oleh Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Nias Selatan Eltiferi Dachi pada Kamis lalu, maka tadi saya sudah sampaikan kepada Kanit 1 agar mempercepat proses penanganan pengaduan Yusibae Finowa’a tentang dugaan penganiayaan terhadap klien kami tersebut, yang diduga dilakukan oleh Serius Dalvin Amazihönö alias Ama Yuan, cucu tiri Yusibae, yang juga Kepala Puskesmas Sömambawa, dan saya juga minta agar pihak Polres Nisel melakukan penahanan terhadap Dalvin” ujar Bung Fakha.

Klien kami, lanjut Bung Fakha, jelas kecewa dan merasa tertipu dengan kejadian Kamis lalu, dimana syarat perdamaian yang telah disampaikan oleh Yusibae belum dipenuhi oleh Dalvin sampai saat ini, padahal sempat salam-salaman.

“Salam-salaman sebagai keluarga pada saat itu, supaya tidak dijadikan klaim bahwa kasus ini sudah berdamai, kami berharap agar Polres Nias Selatan mempercepat proses pengusutan kasus ini, karena jelas klien kami merasa tertipu dan sangat terpukul, padahal saat itu, Dalvin sudah mengaku salah telah memukul nenek tirinya Yusibae” ucap Bung Fakha.

Dikatakannya lagi, kasus ini sudah sampai ke tahap penyidikan, dan saksi-saksi telah diperksa, maka tidak ada lagi alas an dari pihak Polres Nias Selatan untuk menunda-nunda tindak lanjut kasus ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP. Fredi Siagian, yang dikonfirmasi Media ini, Senin (26/6/2023) mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Yusibae Finowa’a, dan paling lama minggu depan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Untuk diketahui, kasus ini kini telah menjadi saling lapor keluarga besar, berawal dari masalah tanah warisan suami Yusibae, Ama Rati Amazihönö. Ketika Yusibae telah membangun sebuah dwiker plat di tanah warisan di Desa Mogae, Kec. Lahusa, pada sore Kamis (27/4/2023), datang Foarota Amazihönö dan Muliama Larosa diduga merusak dwiker plat tersebut dan diduga melakukan pengancaman terhadap Yusibae. Hal ini karena Foarota Amazihönö dan Muliama Larosa mengklaim secara sepihak bahwa warisan tersebut telah menjadi milik Muliama Larosa, istri dari anak tiri Yusibae.

Kemudian, pada malam harinya, Dalvin dan istrinya mendatangi rumah Ina Suci, dimana disana ada Yusibae, dan Dalvin diduga melakukan penganiayaan kepada Yusibae, sehingga kepala Yusibae terluka. Dan akibat dari datangnya Dalvin dan istrinya ke rumah itu, Ina Suci juga mengalami korban kerusakan lemari, pintu dan kursi.

Perkara keluarga ini sudah menjadi 7 LP (Laporan Polisi), 3 LP dari kubu Dalvin, dan 4 LP dari kubu Yusibae atau Ina Nasi yang adalah janda miskin dan nenek tiri Dalvin yang Kepala Puskesmas Sömambawa itu.

3 LP dari kubu Dalvin: 1. Laporan Dalvin dugaan pengancaman tertanggal 15 Mei 2023 dengan terlapor Yusibae Finowa’a, Suderman Amazihönö, dan Samprizal Amazihönö. 2. Laporan Ama Dalvin dugaan pengancaman tertanggal 15 Mei 2023 dengan terlapor Suderman Amazihönö., dan Laporan Ina Roma dugaan penyerobotan tanah tertanggal 17 Mei 2023 dengan terlapor Yusibae Finowa’a, Suderman Amazihönö, Samprizal Amazihönö, dan Sitima Laia.

Sementara 4 LP dari kubu Yusibae: 1. Laporan Yusibae dengan dugaan penganiayaan tertanggal 2 Mei 2023 dengan terlapor Serius Dalvin Amazihönö alias Dalvin alias Ama Yuan. 2. Laporan Yusibae dengan dugaan pengancaman tertanggal 10 Juni 2023 dengan terlapor Ama Dalvin dan Ina Roma. 3. Laporan Suderman dengan dugaan pengancaman tertanggal 10 Juni 2023 dengan terlapor Ama Dalvin, Ina Dalvin, Dalvin dan Ina Yuan (istri Dalvin), dan 4. Laporan Sitima Laia dengan dugaan pengerusakan tertanggal 10 Juni 2023 dengan terlapor Dalvin dan istrinya.

Untuk diketahui, Ama Dalvin, Alm. Ama Suci, Alm. Ama Roma, dan Suderman adalah anak kandung dari A. Rati Amazihönö, suami dari Yusibae. Ama Dalvin, Alm. Ama Suci, Alm. Ama Roma adalah anak tiri Yusibae. Suderman adalah anak kandung Yusibae. Dalvin adalah anak dari Ama Dalvin, cucu tiri dari Ina Nasi / Yusibae, dan Samprizal adalah anak dari Alm. Ama Suci dan cucu tiri dari Ina Nasi. (S.Wa’u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *