Teluk dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com
DPRD Nias Selatan menggelar rapat kerja bersama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pembahasan terkait terbitnya Perpres nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Rapat kerja yang digelar pada Selasa (3/10/2023) ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nias Selatan Faatulö Sarumaha, S. IP., M.M. dan dihadiri oleh anggota DPRD Nias Selatan.
Pada rapat kerja tersebut, DPRD dan Pemda Nias Selatan sepakat menindaklanjuti Perpres tersebut.
Selain itu DPRD dan Pemerintah Daerah Nias Selatan juga bersepakat akan memberlakukan Perpres nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional pada awal Januari 2024 dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektifitas, kepatutan, kewajaran dan akuntabel.
Rapat kerja ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, M.M, Kepala BPKPAD Nias Selatan dan Sekretariat Daerah. (Saron T)