Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, Ina Seri Giawa Mohon Hakim Hukum Terdawak Pengeroyok Anaknya Masuk Penjara.

Foto: Anak Korban saat divisum di Rumah Sakit (Sumber: Ina Seri Giawa)
banner 120x600

Gunungsitoli, Cahayapost.com

Kecewa dengan tuntutan Jaksa yang hanya menuntut 3 bulan penjara dan tidak perlu dijalankan di dalam penjara kepada terdakwa pengeroyok anaknya FMG, Ina Seri Giawa memohon kepada hakim tunggal yang menangani perkara Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Gst ini untuk menjatuhkan hukuman penjara badan atau dijalani kepada para terdakwa NRG, ATG dan APH.

ADVOKAT

Kekesalan Ina Seri ini diungkapkan saat menghadiri sidang putusan (tertunda) di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Selasa (20/9/2022).

“Saya sangat kecewa dengan tuntutannya pak, masa bapak menuntut terdakwa pengeroyok anak saya hanya 3 bulan penjara, itupun bapak meminta lagi untuk tidak dijalankan didalam penjara, padahal ancaman hukuman pada saat surat polisi sampai sama kami itu lebih 5 tahun. Anak saya sudah korban, bahkan sekarang trauma, tinggal kelas lagi dibuat pihak sekolah, sekarang sudah tidak sekolah lagi karna trauma, coba bayangkan jika keluarga bapak atau anak bapak yang jadi korban seperti itu” ujar Ina Seri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Theosoffy PT Lase, SH, MH usai persidangan kasus tersebut ditunda pembacaan putusannya oleh hakim di PN. Gunungsitoli.

Menjawab hal itu, Theosoffy mengatakan bahwa tuntutan yang mereka sampaikan itu sudah dikaji dan itu merupakan keputusan pimpinan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Tuntutan itu sudah kami kaji betul bu, dan itulah keputusan kami dan pimpinan kami, karna para pelaku masih anak sekolah” ujar Theosoffy.

“Berarti tidak ada keadilan kalau begini pak, kami sudah mengikuti jalan terbaik untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, tidak berbuat hukum rimba, kami sudah percaya kepada Jaksa sebagai pembela kepentingan korban dalam kasus pidana seperti ini, tetapi kalian menyianyiakan kepercayaan kami” ujar Ina Seri lagi ke Jaksa sambil menangis dan menunjukkan kembali foto anaknya saat jadi korban.

Foto: Ina Seri Giawa saat berbicara dengan Jaksa Theosoffy PT Lase, SH, MH di Pengadilan Negeri Gunungsitoli (Sumber: Bung Fakha)

“Ya, itulah kesimpulan kami dulu bu, nanti tergantung Hakim vonisnya bagaimana” ujar Jaksa Theosoffy.

“Kalau begini pak, anak-anak berarti bebas melakukan penganiayaan kepada orang lain, dan mereka ini bukan anak-anak kecil, sudah rata-rata tujuh belas tahun, bisa membunuh orang pak, tapi ya, saya berdo’alah mudah-mudahan hal seperti ini terjadi dikeluarga kalian kedepan sehingga kalian bisa merasakan sakitnya hati seorang ibu yang anaknya dikeroyok dan hampir mati pada saat itu” ujar Ina Seri sambil menangis.

Saya berharap, lanjut Ina Seri, Pak Hakim yang menangani perkara ini tergugah hatinya, bisa merasakan apa yang kami rasakan selaku orang tua korban saat ini, saya memohon dengan sangat agar para terdakwa diberikan hukuman setimpal oleh Pak Hakim Fadel Perdamean Bate’e, S.H., M.H, menjatuhkan hukuman badan dan dijalankan dipenjara kepada ketiga pelaku.

Adapun kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa NRG, ATG, dan APH diduga melakukan pengeroyokan kepada FGM di halaman SMK N 1 Idanögawo saat mereka pulang sekolah, pada tanggal 02 Nopember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.

Atas kejadian ini, orang tua korban FMG akhirnya membuat laporan di Polres Nias pada tanggal 11 Nopember 2022 dengan Nomor LP: STPLP/318/XI/2021/NS.

Kasus ini sudah 3 kali dilakukan diversi, pertama di Polres Nias, lalu pada tanggal 05 Agustus 2022 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dan terakhir di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 01 September 2022, namun Diversi selalu batal karena tidak tercapai kata sepakat untuk berdamai antara korban dan para terdakwa.

Kemudian, pada tanggal 20 September 2022 rencana pembacaan putusan, namun sidang ditunda Kamis, 22 September 2022 karena putusan belum siap. (PolL)

Baca juga:

https://cahayapost.com/terdakwa-pengeroyok-anak-di-smk-n-satu-idanogawo-dituntut-3-bulan-penjara/

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *