Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com
Pasca digerebek bersama gadis dibawah umur, CH, di sebuah rumah kosong dekat Polsek Lahusa, Kepala Puskesmas Lahusa, Kab. Nias Selatan, Prop. Sumatera Utara, Lurusan Hati Harefa, S.K.M dicopot dari jabatannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Nias Selatan, Anarota Ndruru, yang dikonfirmasi Cahayapost.com di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2024) membenarkan hal ini. “Kapus Lahusa telah di copot dari jabatannya dan kalau tidak salah hari ini di serah terimakan.” tegasnya.
Anarota juga mengatakan “Pencopotan ini masih tahap awal, kalau seandainya nanti telah terbukti atau di tertapkan sebagai tersangka dari pihak Kepolisian bahwa Kapusnya (Lurusan Hati Harefa, S.K.M. – Red) telah melakukan pelecehan terhadap gadis dibawah umur tersebut, dan misalnya di vonis lebih dari dua tahun, maka itu di lakukan pemecatan, dan apa bila kurang dari dua tahun, maka dikenakan sanksi lain berupa penurunan jabatan.”
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan, dr. Henny Kurniawan Duha, M.M. yang konfirmasi via WhatsApp pribadinya, Rabu (17/1/2024) mengenai kasus ini, namun hingga berita ini tayang, tidak ada respon.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Puskesmas Lahusa, Kec. Lahusa, Kab. Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Lurusan Hati Harefa, S.K.M alias Ama Inggrit Harefa, digerebek di sebuah rumah kosong di Desa Bawo’otalua bersama seorang anak dibawah umur, CH, yang masih pelajar. Lurusan Hati diduga mencabuli CH saat itu.
Terkait persoalan ini, berikut keterangan resmi pihak Polres Nias Selatan melalui Kasat Reskrim Polres Nisel, Freddy Siagian, S.H yang dikonfirmasi awak media ini melalui chat WhatsApp pribadinya, Selasa (16/1/2024):
“Selamat siang Rekan-rekan media/ pers.
Disini kami menjelaskan perkembangan penanganan perkara laporan polisi no: LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT, Tgl 11 Jan 2024, Pelapor an. SAROZANOLO HARITA als Ama Tuti.
Benar pada hari Rabu tgl 10 Jan sekitar pukul 21.00 wib, telah diamankan satu orang kaki laki an. URUSAN HATI HAREFA aln Ama INGGRIT ( KAPUS LAHUSA) bersama dengan seorang anak dibawah umur bernama CELSI HARITA di dalam rumah milik Kapus lahusa desa BAWOITALUA KEC. LAHUSA, oleh keluarga korban dan personil Polsek lahusa.
Selanjutnya keluarga korban bersama dgn personil Polsek lahusa menyerahkan terlapor (kapus lahusa) dan korban ke polres Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut.
pada hari Kamis tgl 11 Jan, sekitar pukul 21.00 wib, pelapor (ayah korban)membuat laporan pengaduan di SPKT polres Nias Selatan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Penyidik Satreskrim polres Nias Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan dgn cara melakukan wawancara thdp pelapor, korban, terlapor dan saksi saksi lainnya dan meminta visum. Namun sampai saat ini penyidik belum dapat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat bukti lainnya.
Demikian disampaikan kepada RR media sebagai konfirmasi dari penyidik sat Reskrim polres Nias.
tks.”
Hingga kini, Lurusan Hati Harefa belum dapat dikonfirmasi, dan akan dilakukan upaya konfirmasi lebih lanjut. (S.Wau)