HUKUM  

Kuasa Hukum Desak Polres Nias Tetapkan Yazid Mustamin Tanjung Jadi Tersangka.

Foto: Terlapor Yazid Mustamin Tanjung (Sumber: Istimewah)
banner 120x600

Gunungsitoli, Cahayapost.com.

Kuasa Hukum pelapor Metiaro Zendratõ, Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha Direktur LBH CKM (Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Masyarakat), desak Kepolisian Resort Nias untuk segera menindaklanjuti laporan korban, dan menetapkan terlapor Yazid Mustamin Tanjung alias Yazid sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan.

ADVOKAT

Desakan ini disampaikan Bung Fakha saat menemui Penyidik Pembantu di Unit II Sat Reskrim Polres Nias, Kamis (25/4/2024) di Mapolres Nias, Jl. Bhayangkara No.1, Kelurahan Pasar, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara.

Adapun Metiaro Zendratõ telah melaporkan Yazid di Polres Nias pada pada Senin (9/10/2023) malam dengan Laporan Polisi Nomor: STPLP / 444 / X / 2023 / SPKT / POLRES NIAS / POLDA SUMATERA UTARA.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Maret 2021, Yazid Mustamin Tanjung yang saat itu selain sebagai Aparat Desa, juga sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan jalan di Desa Sifahandro yang bersumber dari APBDes Sifahandro TA. 2021, meminta Metiaro untuk mengangkut bahan material menggunakan mobil ke lokasi pembangunan.

Kemudian, pada akhir Maret 2023, Metiaro bersama Yazid melakukan perhitungan upah angkut dan beli bahan material di rumah Bendahara Desa atau Kaur Keuangan, Kharasi Zendrato, dan pada saat itu TPK harus membayar Rp. 10.000.000 kepada Metiaro, namun Ketua TPK Yazid berdalih bahwa uang habis dan belum dilakukan penarikan Dana Desa tahap kedua, yang mampu dibayar TPK saat itu hanya Rp. 3.800.000, dan Metiaro diminta untuk bersabar menunggu sisa upah angkut tersebut Rp. 6.200.000 (enam juta dua ratus ribu rupiah). Atas dasar percaya sama percaya pun, Metiaro menyetujuinya.

Foto: Bung Fakha di Polres Nias pada Kamis 25-04-2024 (Sumber: Bung Fakha)

Bulan berikutnya, Metiaro menagih mereka, namun Yazid tetap miminta Metiaro sabar menunggu. Hingga akhirnya, selesai tahun anggaran 2021, Metiaro mendesak Yazid untuk membayar uang tersebut, namun Yazid mengatakan bahwa Desa Sifahandro rugi dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut dan tidak ada lagi pembayaran uang Metiaro.

Pas pergantian Kepala Desa Sifahandro, pada saat Pj. Kepala Desa Sifahandro Böwönama Telaumbanua, S.Sos, saat rapat koordinasi di Desa Sifahandro pada 16 Nopember 2022, Metiaro menyampaikan keluhan pada rapat dimaksud agar Pemdes Sifahandro membayarkan uangnya tersebut. Pada saat itu, pihak Pemerintah Desa dan TPK mengakui utang TPK itu kepada Metiaro, dan mereka berjanji akan segera melunasinya.

Setelah itu, berkali kali Metiaro ingatkan Yazid untuk membayar uang itu, namun ianya terus berkelit bahwa itu bukan tanggungjawabnya, maka pada 15 Agustus 2023 Metiaro menyampaikan pengaduan kepada Camat Sawö yang juga Pj. Kepala Desa Sifahandro, dan akhirnya, Camat menggelar rapat penyamaan persepsi penyelesaian masalah ini pada 30 Agustus 2023, dimana hasilnya disepakati agar sisa uang Metiaro yang Rp. 6.200.000 dibayarkan oleh Yazid Mustamin Tanjung paling lama satu bulan setelah 30 Agustus 2023 itu.

Setelah ditunggu sampai 30 September 2023, Yazid tak kunjung membayarkan uang tersebut, akhirnya Metiaro menyampaikan keluhannya kepada Pj. Kepala Desa Sifahandro yang baru, Sana’ato Telaumbanua, namun jawaban Sana’ato bahwa Yazid tidak bersedia membayar uang tersebut.

Menanggapi desakan tersebut, Penyidik Pembantu Unit II Sat Reskrim Polres Nias, Briptu Tulus K. Zebua, S.H. menjelaskan bahwa perkara ini sedikit terkendala karena Penyidik Pembantu yang menangani perkara ini sudah 3 kali berganti, dan baru dalam bulan ini berkas tersebut diserahkan sama dia.

Sebelumnya, tambah Tulus, perkara ini ditangani oleh Agam yang kini sudah mutasi ke Paminal Sie Propam Polres Nias, lalu ditangani oleh Agus Netral Zebua, yang kini juga sudah mutasi ke tempat lain.

“Saya akan pelajari dulu berkasnya, dan minggu depan akan saya panggil kembali telapor, setelah itu aka nada proses lebih lanjut” ucap Tulus Zebua.

Sementara itu, Kanit II Sat Reskrim Polres Nias, Bripka. Makmur B.E. Lase, S.E. yang juga ada di Unit II saat itu mengatakan bahwa secepatnya perkara ini akan diproses.

“Minggu depan terlapor akan dipanggil, dan segera diproses” ujar Makmur. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *