Sawö, Cahayapost.com.
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd. sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Lasara Sawö, Kecamatan Sawo, Kab. Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, dan sekarang masih berada di ruang Kabag Hukum Kabupaten Nias Utara.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Dinas PMD Nias Utara, Sukemi Harefa, S.E. saat dikonfirmasi Wartawan, Jum’at (14/10/2022).
“SK Sudah ditandatangani Pak Bupati, tinggal salinan saat ini berada di Kantor Kabag Hukum, dan Kabag Hukum lagi di Medan, itu segera terealisasi” ujar Sukemi.
Sementara itu, Sekretaris BPD Lasara Sawo, Faahakhododo Telaumbanua, S.H. alias Bung Fakha Tel kepada Wartawan, Jum’at (14/10/2022) menjelaskan bahwa usul PAW anggota BPD Lasara Sawö tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Nias Utara cq Kepala Desa Lasara Sawö sesuai dengan ketentuan sejak 29 Juli 2022, bahkan telah disusul kembali dengan surat 18/BPD-LS/IX/2022 tertanggal 09 September 2022.
“Sebelumnya kan anggota BPD Lasara Sawö Fobörö Zendratö meninggal dunia 11 Juli 2022, ini langsung kita tindaklanjuti, menggelar Musyawarah BPD untuk mengusulkan PAW yakni peraih suara terbanyak berikutnya di Dapil Dusun 1 Desa Lasara Sawö, yakni Fajarman Telaumbanua” ujar Bung Fakha yang juga Advokat ini.
Dikatakan lanjut Bung Fakha, BPD Lasara Sawo sudah menjalankan sesuai dengan Perda Nias Utara No 3 Tahun 2019 tentang BPD, namun kenapa terlambat peresmian PAW ini, itu diluar kemauan dan kewenangan kami.
“Kalau ada informasi bahwa kami dari BPD yang sengaja menahan-nahan agar tidak dilaksanakan PAW ini, itu bohong dan fitnah, karna kenyataanya, usul PAW ini sudah kami sampaikan sejak Juli 2022, dan hampir tiap minggu saya mengingatkan Dinas PMDes dan bahkan beberapa kali juga menyampaikan ke Bupati Nias Utara melalui Telepon atau WhastApp” jelas Bung Fakha.
Namun demikian, lanjutnya, karena sesuai informasi SK PAW ini sudah ditandatangani Bupati Nias Utara, maka kita menunggu tindak lanjut sampai akhir bulan ini. (ArL)
Cq