Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com
Alwira Duha dan Robahati Ndruru datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga terjadi di Desa Golambanua Satu (1), Kecamatan Lahusa.
Adapun beberapa dugaan pelanggaran yang dilaporkan sebagaimana dalam surat pengaduan para pelapor, sebagai berikut:
“1. Telah terjadi pencoblosan surat suara secara gelondongan & berjamaah tanpa melalui surat panggilan (Model C. Pemberitahuan KPU) dalam menggunakan hak pilihnya, dan kami menduga adanya unsur pembiaran masif bersama dan rasa secara terstruktur dan kerjasama penyelenggara pemilu oleh (KPPS, P-TPS, PKD, dan PPS) di Desa Golambanua Satu, TPS 03, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, video visual turut terlampir dalam laporan.
- Adanya anak-anak yang masih dibawah umur bertindak dengan leluasa tanpa pengawasan dan mengotak-atik kotak surat suara, bahkan bertindak tak ubahnya seperti Petugas Pemilihan Umum.
- Adanya beberapa oknum yang memasukan ke kotak surat suara yang diduga telah tercoblos diluar bilik suara TPS 03, lagi-lagi dengan leluasa memasukan ke dalam kotak surat suara diperkirakan satu kantongan plastik kresek
- Adanya oknum atau warga yang membawa surat suara diduga telah tercoblos diluar bilik suara / TPS 03, memasukan ke dalam kotak surat suara, diperkirakan satu kardus kecil
- Kotak suara jelas tidak tergembok, terbukti saat mereka memasukan surat suara kedalam kotak suara dilakukan secara leluasa atau bebas dan disaksikan oleh petugas Pemilihan Umum (KPPS, PTPS) bahkan Linmas dipastikan turut menyaksikan dan melegalkan kejadian tersebut.
“Kondisi ini, jelas melanggar pelaksanaan Pemilu 2024” ucap Alwira Duha kepada sejumlah Media usai membuat laporan di Bawaslu Nisel.
Pihaknya berharap, KPU dan BAWASLU Nias Selatan dapat memproses secara hukum dan mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Golambanua Satu TPS 03 Kecamatan Lahusa Kabupaten, Nias Selatan, demi terciptanya Pemilu yang berlangsung secara Luber, bermartabat, bermarwah serta berkeadilan.
Di tempat berbeda, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Nias Selatan sekaligus mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tahun 2008, Rindu H Halawa yang dimintai tanggapannya terkait persoalan ini, pihaknya meminta Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dapat memproses laporan dugaan kejahatan Pemilu ini, karena dugaan pelanggaran ini dapat dipastikan dilaksanakan secara terstruktur, masif dan kolegial oleh penyelenggara Pemilu di tingkat KPPS, PTPS.
“Mencermati video visual sebagai lampiran pada laporan ini dipastikan ada otak intelektual yang mendesain pelanggaran ini” ucap Rindu Halawa.
Dikatakannya lagi, “Ini salah satu target dan harapan kita kepada Bawaslu c/q GAKUMNDU Kabupaten Nisel untuk mengungkap dalang dibalik dugaan kejahatan Pemilu ini”. (S. Wau)