Gunungsitoli, Cahayapost.com.
Penasehat Hukum terdakwa Leliawati Harefa (LH), Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW., alias Bung Fakha dan Adv. Arnitia Laoli, S.H., dari Kantor Hukum Bung Fakha Tel & Rekan yang beralamat Kantor di Jl. K.L. Yos Sudarso Km. 5, Hilihao, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara, apresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 4/Pid.B/2024/PN Gst, tanggal 29 April 2024 atas vonis terhadap kliennya, Terdakwa Leliawati Harefa (LH).
LH yang sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungsitoli, Jalanymbowo Daeli, S.H. dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan dituntut 6 bulan penjara, akhirnya divonis oleh Majelis Hakim PN Gunungsitoli, Dody Rahmanto, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Fadel Pardamean Batee, S.H., dan Junter Sijabat, S.H., M.H., 1 (satu) bulan penjara potong masa tahanan rumah seluruhnya.
Putusan ini diucapkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang dihadiri oleh Majelis Hakim secara lengkap, Panitera Pengganti Alius Lase, S.H., JPU, terdakwa LH, Penasehat Hukum Bung Fakha dan Arnitia Laoli, S.H. alias Arni, saksi korban Rusmery Pakpahan dan keluarga beserta penasehat hukumnya juga.
“Putusan perkara klien LH hari ini sedikit melegakan. Sekalipun tidak 100% sesuai harapan, namun sudah cukup membuat adem untuk pihak klien LH, Saya dan rekan Advokat Arnitia Laoli sebagai Penasehat Hukum Terdakwa” ujar Bung Fakha kepada Cahayapost.com usai persidangan di PN Gunungsitoli.
Ditambahkan Bung Fakha “Tuntutan JPU sebelumnya 6 bulan penjara. Kami Penasehat Hukum dalam Pledoi meminta bebas dari segala tuntutan hukum berdasarkan fakta fakta persidangan, dan akhirnya, berdasarkan hati nurani Majelis Hakim, memutuskan klien kami divonis 1 bulan penjara, potong masa tahanan rumah selama 3 bulan, artinya, klien kami tidak perlu menjalani penahanan di Lapas, itu yang penting, dan itu sudah cukup melegakan klien kami. Kita apresiasi lah putusan Majelis Hakim ini.”
Bung Fakha berharap, semoga ini bisa menjadi putusan akhir, berterima dengan semua pihak, termasuk JPU dan Saksi Korban yang juga Terlapor dalam perkara sanding atas perkara ini, yang sempat dihentikan dalam tingkat Lidik sebelum Bung Fakha dan rekan menangani perkara ini, dan kini sedang bergulir kembali di Propam Polres Nias setelah Bung Fakha laporkan ke Mabes Polri dan Polda Sumut.
Ditempat yang sama, rekan Bung Fakha, Adv. Arnitia Laoli, S.H. juga menuturkan, perkara klien mereka ini sebelumnya sanding. “Awalnya klien kami dan lawannya Rusmery Pakpahan saling lapor atas dugaan penganiayaan di Polres Nias. Namun, laporan klien kami sebelum kami masuk sebagai Penasehat Hukumnya sempat dihentikan di tingkat Lidik oleh Penyidik Polres Nias, sementara atas laporan lawannya, klien kami telah ditetapkan tersangka, dan hingga hari ini sampai di tahap putusan pengadilan” ujar Arni.
Ditambahkan Arni, yang mendampingi kliennya, LH, sebelumnya sudah tiga kali bertukar Penasehat Hukum, dan ianya beserta Bung Fakha adalah Penasehat Hukum ketiga setelah perkara LH sepertinya semakin memojokkan LH, dimana laporan LH dihentikan di tingkat Lidik, dan atas laporan lawannya LH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Nias Diminta Tindaklanjuti Laporan Pengaduan LH Yang Sempat Dihentikan.
“Sembari perkara klien kami berjalan dimana ianya sebagai terdakwa atas laporan lawannya, kami juga telah mengajukan permintaan ke Polres Nias, Polda Sumut, dan Mabes Polri, agar laporan pengaduan klien kami yang sempat dihentikan di tingkat penyelidikan dibuka kembali. Kami juga melaporkan di Propam, dan kini sedang bergulir kembali di Polres Nias” jelas Arni.
Melihat fakta-fakta persidangan, lanjut Arni, kami yakin bahwa dakwaan kepada klien kami sesungguhnya tidak terbukti, namun karena Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis, dan klien kami juga berterima, maka putusan ini kita terima.
“Dan dalam fakta-fakta persidangan juga, terkuak bahwa laporan klien kami di Polres Nias ada benarnya, bahwa lawannya juga diduga ada melakukan penganiayaan terhadap klien kami, maka kami mohon pihak Polres Nias segera menindaklanjuti pemeriksaan kembali laporan pengaduan klien kami” tegas Arni.
Sementara itu, atas Putusan Majelis Hakim PN Gunungsitoli, LH, mengatakan menerimanya, dan berharap pihak JPU tidak lagi melakukan upaya hukum banding atas perkaranya.
LH juga berharap, pihak Polres Nias dibawah kepemimpinan Kapolres Nias yang baru AKBP. Revi Nurvelani, S.H, S.I.K., M.H. dapat memproses laporan pengaduannya, Nomor: LP / 176 / VI / 2023 / NS, tanggal 21 April 2023 an. Pelapor Leliawati Harefa, dan menyeret terlapor atau terduga pelaku Rusmery Pakpahan di hadapan sidang pengadilan sebagaimana yang juga dialami LH saat ini.
Bung Fakha yang ditanya kembali kenapa baru masuk sebagai Penasehat Hukum LH setelah laporan LH dihentikan dan LH ditetapkan tersangka atas laporan lawannya, Bung Fakha mengatakan bahwa itu adalah pilihan LH, dimana sebelumnya, LH telah ada Penasehat Hukum yang ia percaya.
“Kita bukan hebat ya, dan belum terlalu handal dalam dunia penegakkan hukum ini, tetapi, dari fakta-fakta persidangan, barang kali kalau kami mendampingi LH ini sejak awal pelaporan, mungkin prosesnya bukan seperti saat ini, pasti bedalah proses dan warnanya. Namun, meski kami masuk ketika proses sudah berjalan sangat jauh, kami selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk pembelaan kepentingan hukum klien kami” ujar Bung Fakha. (Tim)