HUKUM  

Kuasa Hukum Baru Yulianus Waruwu Ajukan Banding Atas Putusan PN. Gunungsitoli.

Foto: Bung Fakha ketika mengajukan banding atas perkara Yulianus Waruwu di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. (Sumber: PL)
banner 120x600

Gunungsitoli, Cahayapost.com.

Kuasa Hukum Baru Yulianus Waruwu alias Ama Fiki, Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW., alias Bung Fakha dari Kantor Hukum Bung Fakha Tel & Rekan yang beralamat Kantor di Jl. K.L. Yos Sudarso Km. 5, Hilihao, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara, ajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 26/Pid.B/2024/PN Gst, tanggal 23 April 2024.

ADVOKAT

Pernyataan banding ini diajukan oleh Bung Fakha pada Senin (29/4/2024) di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jl. Pancasila, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara, dan pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli memberikan akta banding nomor: 9/Bdg/Akta.Pid/2024/PN Gst.

Usai menerima akta banding, Bung Fakha di PN Gunungsitoli kepada Cahayapost.com mengatakan pihaknya mengajukan banding untuk memohon dapat ditinjau kembali pasal yang diterapkan kepada kliennya, dan memohon supaya ada keringanan dari vonis sebelumnya 10 tahun penjara.

“Pada intinya, saya mengajukan banding bukan untuk menuntut klien saya terdakwa untuk bebas murni, karena klien saya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban ON alias Sibaya Syukur dengan menikamnya, tetapi bukan sebagai bentuk perencanaan pembunuhan”.

Upaya hukum banding ini juga, lanjut Bung Fakha, diakui oleh prosedur hukum acara pidana kita. Ini bukan untuk membela kesalahan terdakwa, tetapi untuk membela kepentingan hukumnya, dan memohon kiranya ada keringanan dari vonis yang telah dijatuhkan.

Bung Fakha juga menuturkan, ianya baru menjadi kuasa hukum Yulianus Waruwu setelah putusan Pengadilan Negeri, karena sebelumnya, Yulianus Waruwu didampingi oleh Para Advokat dari lembaga lain.

Dikatakannya lagi, sebelumnya Yulianus Waruwu, warga Desa La’uri, Kecamatan Sogae’adu, Kab. Nias, Provinsi Sumatera Utara, didakwa dengan 3 macam dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 338 Jo Pasal 53 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richisandi Sibagariang, S.H., dan Buha Reo Christian Saragi, S.H. 10 tahun penjara.

Foto: Bung Fakha (kiri) bersama Adv. Fataro Halawa, keluar dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli usai Bung Fakha mengajukan banding atas perkara Yulianus Waruwu. (Sumber: PL)

Atas tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim yang terdiri dari Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Fadel Pardamean Batee, S.H., dan Junter Sijabat, S.H., M.H., memvonis terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan kesatu yakni Pasal  Pasal 338 Jo Pasal 53 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, potong masa tahanan.

Bung Fakha juga mengatakan, seharusnya JPU tidak menuntut kliennya terlalu berat dengan pasal 338 KUHP, tetapi dengan pasal 170 atau 351 ayat (1) ke-1 KUHP, karena kliennya melakukan penganiayaan terhadap korban, bukan dengan percobaan pembunuhan, tetapi murni penganiayaan.

Majelis Hakim juga, lanjut Bung Fakha, seharusnya tidak menjatuhkan vonis seberat itu terhadap kliennya, apalagi bahwa kliennya telah jujur mengakui perbuatannya dan meminta maaf, dan korban juga telah memaafkan kliennya di persidangan.

“Namun, apapun itu, Putusan Majelis Hakim di tingkat pengadilan pertama telah dijatuhkan, maka upaya hukum yang dapat dilakukan saat ini untuk memohon bisa ada peninjauan kembali dan kerinangan adalah banding. Saya berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan nantinya bisa memberikan keringanan kepada klien saya, apalagi bahwa klien saya masih punya tanggungan keluarga, istri dan anak-anaknya” ujar Bung Fakha. (PL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *