Ulu Moro’ö, Nias Barat, Cahayapost.com.
Temu-pisah Kepala Desa Hilisangawöla, Kecamatan Ulu Moro’ö, Kabupaten Nias Barat, Propinsi Sumatera Utara, Jum’at (19/1/2024) dihadiri oleh Camat, Yanuari Gulö, S.Kom.
Acara ini dilaksanakan di Balai Desa Hilisangawöla, dan dihadiri oleh mantan Kades, Pj. Kades, BPD, Aparat Desa, dan tokoh se Desa Hilisangawöla.
Temu pisah ini dilaksanakan pasca dilantiknya Pj. Kades oleh Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, Rabu (28/12/2023) lalu.
Pergantian Kades ini karena masa jabatan Kades lama, Sökhizuduhu Lömbu berakhir, sehingga diangkat Penjabat (Pj) Kepala Desa Hilisangawöla, Lestina Laia, S.Pd. Pengangkatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 12 Ayat 5 PP Nomor 43 Tahun 2014, mengatur Pejabat Kepala Desa Persiapan berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, untuk masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali dalam masa jabatan yang sama.
Pada kesempatan itu, mantan Kades Sökhizuduhu Lömbu menyampaikan bahwa segala program yang baik selama dia menjabat 6 tahun semoga dapat diteruskan oleh Pj baru.
Sementara Pj Kades, Lestina dalam sambutannya menyampaikan visi misi dan program yang terbaik untuk kemajuan Desa Lilisangawöla.
Camat Ulu Moro’ö dalam arahan bimbingannya menyampaikan bahwa segala gesekan atau perbedaan pendapat selama ini dapat dijadikan sebuah kekuatan dalam membangun desa kedepan.
Acara ini berlangsung dengan aman dan kondusif, dihadiri oleh banyak pihak, dan penuh kehangatan. Sejumlah masyarakat yang hadir mengatakan menyambut baik kehadiran Lestina sebagai Pj. Kades, dan akan mendukung kinerja yang berpihak pada kebaikan dan pembangunan kedepan. (Liberkah Gulö, S.H.)