Polsek Tuhemberua Akan Ambil Keterangan Pelapor Hari Senin Terkait Dugaan Tipu-Gelap MN.

Foto: Adv. Fidesmin Zai, S.H (Sumber : Fidesmin Zai, S.H)
banner 120x600

Tuhemberua, Cahayapost.com

Kepolisian Sektor Tuhemberua, Polres Nias akan mengambil keterangan pelapor Irhasan Laoli alias Ama Ganini hari Senin (26/9/2022)  terkait dengan dugaan tipu-gelap (penipuan dan penggelapan) dengan terlapor Mustamin Gea alias Ama Boy.

ADVOKAT

Hal ini dikatakan kuasa hukum pelapor, dari LBH CKM (Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Masyarakat), Adv. Fidesmin Zai, S.H kepada wartawan di Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (23/9/2022)

“Tadi saya barusan dihubungi Kanit Reskrim Polsek Tuhemberua, pelapor akan diambil keterangan tambahan hari Senin (26/9/2022)” ujar Fidesmin Zai, S.H., Wakil Direktur LBH CKM.

Sebelumnya, lanjut Fides, pada pelaksanaan musyawarah RJ (Restorativ Justice) di Polsek Tuhemberua, Selasa (6/9/2022), kedua belah pihak tidak sepakat untuk berdamai. Karenanya, kita meminta dan mendesak Polsek Tuhemberua agar melanjutkan dan mempercepat penanganan kasus ini, agar terlapor bisa diproses secara hukum pidana yang berlaku.

Adapun kasus ini, berawal pada 27 Januari 2013, Mustamin Gea alias Ama Boy yang juga Aparat Desa Sifahandro, Kec. Sawo, Kab. Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, datang meminjam uang kepada korban Irhasan Laoli alias Ama Ganini sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), dengan perjanjian, terlapor memberikan sebidang kebun kelapa sebagai jaminan atau brokh kepada korban untuk diusahakan dan diambil hasilnya selama terlapor belum mengembalikan uang korban secara lunas dan tunai.

Usai perjanjian itu, Irhasan mengusahakan kebun yang diberikan oleh terlapor dan mengambil hasilnya. Kurang lebih, 2 tahun kemudian, terlapor menyampaikan kepada korban untuk berhenti mengusahakan kebun kelapa yang menjadi brokh tersebut dengan alasan bahwa kebun itu bukan milik terlapor tetapi milik orang lain. Lantas, Irhasan pun meminta agar uangnya dikembalikan, namun sampai saat ini yang dikembalikan oleh korban hanya Rp. 10.000.000.

Sebelumnya, menurut pelapor, hal ini sudah beberapa kali dibicarakan di Desa Sifahandro, namun terlapor hanya berjanji-janji saja bertahun-tahun, diduga tidak punya itikad baik untuk melunasi hutangnya. Kemudian pada 19 Juli 2021 pelapor menyampaikan pengaduan ke Polsek Tuhemberua.

Advokat Fidesmin Zai, S.H juga menjelaskan bahwa pada saat RJ, terlapor mengaku bahwa ia benar telah menerima uang dari korban sebesar Rp.80.000.000, dan mengaku pula bahwa sudah melarang korban untuk mengusahakan brokh dengan alasan bahwa bukan kebun itu yang diserahkannya sebagai brokh karna itu bukan miliknya.

Padahal, lanjut Fides, menurut klien kami dan para saksi, sebelum terlapor ini pernah meminjam kepada terlapor dan menyerahkan brokh yakni kebun tersebut, pada pinjaman kedua kali ini juga, brokh itu juga yang diserahkan oleh terlapor, namun di tengah perjalanan perjanjian itu, terlapor berkilah bahwa itu bukan kebunnya.

“Disinilah kitakan sudah tau bahwa terlapor ini diduga banyak rangkaian kebohongannya sejak awal hingga saat ini, maka sangat layak jika ini diusut secara pidana penipuan dan penggelapan” tegas Fides.

Sampai berita ini tayang, terlapor belum bisa dihubungi, sementara Kapolsek Tuhemberua AKP. I.B Jaya Harefa, S.H dan Kanit Reskrim Bripka. Boy Hendra Zebua masih dalam upaya untuk dikonfirmasi. (Bung Fakha Tel)

Baca Juga: https://cahayapost.com/gagal-berdamai-saat-rj-kuasa-huukum-minta-penyidik-usut-tuntas-pengaduan-irhasan-laoli/

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *