HUKUM  

Polres Nisel Disinyalir Lamban Ungkap Kasus Oknum Mantan Kapus Lahusa yang Sempat Digerebek Bersama Gadis Dibawah Umur di Sebuah Rumah Kosong.

Foto: Lurusan Hati Harefa, S.K.M. (Kepala Puskesmas Lahusa) usai digerebek bersama CH. (Sumber: istimewah)
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com

Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan diduga lamban dalam mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak gadis di bawah umur yang diduga di lakukan oknum mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Lahusa, Lurusan Hati Harefa, S.K.M alias Ama Inggrit di sebuah rumah kosong milik Lurusan Hati di Kec. Lahusa Kab. Nias Selatan, Prop. Sumatera Utara.

ADVOKAT

Pihak Polres Nisel juga seakan menutup diri dan diduga mempetieskan kasus ini, sehingga beberapa pejabat yang dikonfirmasi tidak merespon perkembangan perkara ini.

Awak Media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Nisel, Fredi Siagian, S.H., M.H. melalui WhatsAap pribadinya pada Kamis (18/4/2024) sekira pukul 14.37 WIB, namun tidak ada respon. Begitu juga telah dicoba konfirmasi kepada Kapolres Nias Selatan, AKBP. Boney Wahyu Wicaksono, S.I. K. melalui WhatsApp pribadinya Kamis (18/4/2024) sekira pukul 15.48 WIB, namun juga tidak merespon.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa telah ada laporan polisi no: LP / B / 7/  I / 2024 / SPKT/POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMUT, Tanggal 11 Jan 2024, Pelapor an. Sarozanolo Harita als Ama Tuti, melaporkan bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2023, sekitar pukul 21.00 wib, telah diamankan satu orang kaki laki an. Lurusan Hati Harefa, S.K.M. alias Ama Inggrit, Kapus Lahusa, bersama dengan seorang anak dibawah umur bernama CH di dalam rumah milik Kapus Lahusa di desa Bawo’otalua, Kec. Lahusa, oleh keluarga korban dan personil Polsek Lahusa.

Semoga Polres Nias Selatan bisa mengusut tuntas perkara ini sekalipun terdengar sudah ada perdamaian kedua belah pihak, karena ini adalah pidana khusus perlindungan anak yang tidak bisa diselesaikan dengan perdamaian, tetapi sebagai delik umum, proses hukum harusnya tetap berlanjut. (S.Wau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *