Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com.
Terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, CH, yang diduga di lakukan mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Lahusa, Lurusan Hati Harefa, S.K.M alias Ama Inggrit, dimana sebelumnya sempat tertangkap tangan bersama gadis dibawah umur di sebuah rumah kosong milik Lurusan Hati di Desa Bawo’otalua, Kec. Lahusa Kab. Nias Selatan, Prop. Sumatera Utara, berikut penjelasan Kepolisian Resort Nias Selatan melalui Kasi Humas, Dian Okto Tobing, Rabu (23/4/2024) yang dikirimkan kepada awak Media ini usai bertemu di Humas Polres Nias Selatan:
- Telah dilakukan visum terhadap korban namun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
- Telah diundang sebanyak 2 X terhadap pelapor dan korban namun sampai saat ini pelapor dan korban tidak menghadiri nya.
- Bahwasannya sampai saat ini kasus tersebut belum dihentikan,dan kasus tersebut menjadi tunggakan karena korban tidak kooperatif.
- Polres Nisel tidak mengetahui adanya perdamaian,dan tidak pernah campuri terkait perdamaian jika benar hal tersebut memang ada
- kasus tersebut belum naik sidik,karena belum ditetapkan dalam penyidikan.
- tidak menutup kemungkinan jika pelapor dalam hal ini korban masih tidak kooperatif menghadiri panggilan untuk pemeriksaan,maka kasus akan dihentikan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa telah ada laporan polisi no: LP / B / 7/ I / 2024 / SPKT/POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMUT, Tanggal 11 Jan 2024, Pelapor an. Sarozanolo Harita als Ama Tuti, melaporkan bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2023, sekitar pukul 21.00 wib, telah diamankan satu orang kaki laki an. Lurusan Hati Harefa, S.K.M. alias Ama Inggrit, Kapus Lahusa, bersama dengan seorang anak dibawah umur bernama CH di dalam rumah milik Kapus Lahusa di desa Bawo’otalua, Kec. Lahusa, oleh keluarga korban dan personil Polsek Lahusa. (S.Wau)