HUKUM  

Kejaksaan Negeri Nias Selatan Diminta Tidak Terkesan Menghalangi Perkara Korban Famerlius Buulolo.

Foto: Hironimus Tafona’o, S.H., M.H. (Sumber: Istimewah)
banner 120x600

Gunungsitoli, Cahayapost.com.

Kejaksaan Negeri Nias Selatan diminta tidak terkesan menghalangi proses hukum penanganan perkara korban dugaan penganiayaan Famerlius Buulolo yang sudah beberapa kali dilimpahkan oleh Polres Nias Selatan.

ADVOKAT

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum korban Famerlius Buulolo, Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Masyarakat (LBH-CKM) kepada Cahayapost.com saat sedang berada di Mapolres Nias, Jum’at (3/5/2024).

Foto: Famerlius Bu’ulolo (tengah) bersama Tim Kuasa Hukum dari LBH CKM, Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW., alias Bung Fakha (kiri) dan Adv. Liberkah Gulo, S.H. (Sumber: Liberkah Gulo)

Dikatakannya, informasi dari Penyidik Pembantu Unit II Sat Reskrim Polres Nias, Bripda Anugrah Zai bahwa sebelumnya perkara ini telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan sudah 3 kali dikembalikan untuk dilengkapi, dan terakhir pada awal April tadi, pihak Polres Nias Selatan telah melimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, namun sampai saat ini belum ada kepastian tentang proses perkara ini di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Minggu lalu, saya menghubungi Jaksa yang menangani perkara ini, Hironimus Tafona’o, dan katanya ia baru selesai cuti sehingga masih belum bisa memberikan perkembangan perkara ini” tutut Bung Fakha.

Dan tadi, lanjut Bung Fakha, saya menghubunginya kembali via WhastApp, namun tidak ada respon.

Foto: Penyidik Pembantu Unit II Sat Reskrim Polres Nias, Bripda Anugrah Zai (Sumber: Bung Fakha)

“Saya berharap, pihak Kejari Nias Selatan tidak terkesan menghalangi proses hukum perkara ini. Terlepas apakah pihak Jaksa punya kepentingan atau hubungan keluarga dengan tersangka atau bagaimana, tetapi sebaiknya hukum harus ditegakkan dengan benar” tegas Bung Fakha.

Kita, lanjut Bung Fakha, wajib curiga kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam penanganan perkara ini sampai tiga kali mengembalikan berkas ke Penyidik. “Ada apa sebenarnya dengan pihak Kejari Nisel?” ujar Bung Fakha.

“Saya berharap, Kajari Nisel bisa memberikan atensi atas perkara ini, karena sudah bolak-balik berkas antara Penyidik dan JPU. Saya juga meminta, pihak Kejati Sumatera Utara bisa memberikan perhatian dalam penanganan perkara ini, sehingga bisa diproses dengan benar dan adil. Minggu depan saya akan segera surati pihak Kejatisu dan Kejagung jika proses di Kejari Nisel masih tersendat” ujar Bung Fakha.

Foto: Kajari Nias Selatan, Dr. Rabani Halawa, S.H., M.H. (Sumber: Istimewah)

Bung Fakha berharap, segera ada kepastian dari Kejari Nisel atas perkara ini, dan jika berkas sudah dinyatakan lengkap, agar para tersangka ditahan, apalagi bahwa saat ini, salah satu tersangka telah melarikan diri.

Untuk diketahui, perkara ini telah dilaporkan oleh korban di Polres Nisel pada 04 April 2023 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 66 / IV / 2023 / SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA. Dan Tim Kuasa Hukum dari LBH CKM baru menerima kuasa untuk menangani perkara ini pada 06 Juni 2023 setelah penanganan perkara ini terkesan mandek.

Kemudian, pada 04 Januari 2024, pihak Polres Nias Selatan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini, yakni: Solikrisman Laia alias Soli, Ratahati Laia alias Ama Josman, dan Robinson Laia alias Ama Abner. Ketiganya adalah warga Hilimböwö, Desa Lahusa, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara.

Foto: Solikrisman Laia ketika pra rekontruksi perkara (Sumber: Y. Laia)

Penetapan Tersangaka ini diketahui melalui Surat Polres Nias Selatan, Nomor: B / 06 / I / RES.1.6 / 2024 / RESKRIM, tertanggal 04 Januari 2024, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Nias Selatan, Nomor: B / 02 / I / RES.1.6 / 2024 / RESKRIM, tertanggal 04 Januari 2024, yang keduanya ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Nisel, AKP. Freddy Siagian, S.H., yang dikirimkan oleh Penyidik Pembantu Bripda Anugerah Zai pada Kamis 04 Januari 2024 kepada korban, melalui Kuasa Hukum korban Bung Fakha / Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW.

Foto: Ratahati Laia alias Ama Josman Laia (Sumber: Y. Laia)

Sementara satu orang lagi terduga pelaku penganiayaan terhadap korban, yakni Sportif Laia, masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, JPU yang menangani perkara ini, Hironimus Tafona’o, S.H., M.H., dan Kajari Nias Selatan, Dr. Rabani Halawa, S.H., M.H., masih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini tayang, dan akan dilakukan upaya konfirmasi pada jam kantor minggu depan. (PolL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *