Diduga Lancang Menipu, Oknum Aparat Desa Sifahandro Yazid Mustamin Tanjung Dipolisikan Oleh Metiaro Zendratö.

Foto: Metiaro Zendratö bersama Bung Fakha (pakai baju merah) di Mapolres Nias usai membuat LP. (Sumber: Bung Fakha)
banner 120x600

Gunungsitoli, Cahayapost.com

Diduga lancang menipu dan menggelapkan jasa angkut bahan material, oknum Aparat Desa (Kasi Pemerintahan) Sifahandro, Kecamatan Sawö, Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara, Yazid Mustamin Tanjung, dipolisikan oleh Metiaro Zendratö alias Ama Upi Zendratö yang juga Wakil Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Sifahandro.

ADVOKAT

Pengaduan Metiaro Zendratö yang didampingi kuasa hukumnya Avd. Faahakhödödö Telaumbanua, S.H. alias Bung Fakha yang juga Direktur LBH CKM (Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Masyarakat), diterima di SPKT Polres Nias di Gunungsitoli pada Senin (9/10/2023) malam dengan Laporan Polisi Nomor: STPLP / 444 / X / 2023 / SPKT / POLRES NIAS / POLDA SUMATERA UTARA.

Kanit SPKT-B Polres Nias, Bripka Ganda I Bate’e, S.E. yang dikonfirmasi Media ini di SPKT Polres Nias, Senin (9/10/2023) malam, membenarkan bahwa pihaknya barusan menerima laporan pengaduan Metiaro Zendratö dengan terlapor Yazid Mustamin Tanjung.

Usai membuat laporan pengaduan di Mapolres Nias, Metiaro membeberkan kepada Media ini bahwa pada Maret 2021, Yazid Mustamin Tanjung yang saat itu selain sebagai Aparat Desa, juga sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan jalan di Desa Sifahandro yang bersumber dari APBDes Sifahandro TA. 2021, meminta Metiaro untuk mengangkut bahan material menggunakan mobil ke lokasi pembangunan.

Kemudian, lanjut Metiaro, pada akhir Maret 2023, ianya bersama Yazid melakukan perhitungan upah angkut dan beli bahan material di rumah Bendahara Desa atau Kaur Keuangan, Kharasi Zendrato, dan pada saat itu TPK harus membayar Rp. 10.000.000 kepada Metiaro, namun Ketua TPK Yazid berdalih bahwa uang habis dan belum dilakukan penarikan Dana Desa tahap kedua, yang mampu dibayar TPK saat itu hanya Rp. 3.800.000, dan Metiaro diminta untuk bersabar menunggu sisa upah angkut tersebut Rp. 6.200.000 (enam juta dua ratus ribu rupiah). Atas dasar percaya sama percaya pun, Metiaro menyetujuinya.

“Bulan berikutnya, saya tagih mereka, namun Yazid tetap miminta saya sabar menunggu. Hingga akhirnya, selesai tahun anggaran 2021, saya mendesak Yazid untuk membayar uang saya tersebut, namun Yazid mengatakan bahwa Desa Sifahandro rugi dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut dan tidak ada lagi pembayaran uang saya” ungkap Metiaro.

Pas pergantian Kepala Desa Sifahandro, lanjut Metiaro, pada saat Pj. Kepala Desa Sifahandro Böwönama Telaumbanua, S.Sos, saat rapat koordinasi di Desa Sifahandro pada 16 Nopember 2022, saya menyampaikan keluhan saya pada rapat dimaksud agar Pemdes Sifahandro membayarkan uang saya tersebut. Pada saat itu, pihak Pemerintah Desa dan TPK mengakui utang TPK itu kepada saya, dan mereka berjanji akan segera melunasinya.

“Setelah itu, berkali kali saya ingatkan Yazid untuk membayar uang saya itu, namun ianya terus berkelit bahwa itu bukan tanggungjawabnya, maka pada 15 Agustus 2023 saya menyampaikan pengaduan saya kepada Camat Sawö yang juga Pj. Kepala Desa Sifahandro, dan akhirnya, Camat menggelar rapat penyamaan persepsi penyelesaian masalah ini pada 30 Agustus 2023, dimana hasilnya disepakati agar sisa uang saya yang Rp. 6.200.000 dibayarkan oleh Yazid Mustamin Tanjung paling lama satu bulan setelah 30 Agustus 2023 itu” terang Metiaro.

Setelah ditunggu sampai 30 September 2023, tambah Metiaro, Yazid tak kunjung membayarkan uang tersebut, akhirnya Metiaro menyampaikan keluhannya kepada Pj. Kepala Desa Sifahandro yang baru, Sana’ato Telaumbanua, namun jawaban Sana’ato bahwa Yazid tidak bersedia membayar uang tersebut.

“Itulah makanya saya buat laporan pengaduan di Polres Nias hari ini, saya sudah cukup sabar lebih 2 tahun saya tunggu, padahal APBDes TA. 2021 sudah mereka tarik dari bank dan sudah mereka pertanggungjawabkan, namun mereka tidak mau membayar uang saya dalam pengerjaan APBDes tersebut. Jadi, saya berharap, laporan pengaduan saya ini bisa diproses cepat secara hukum yang benar” ucap Metiaro.

Sementara itu, kuasa hukum Metiaro, Bung Fakha, kepada Media ini di Mapolres Nias mengatakan pihaknya berterimakasih bahwa Polres Nias telah menerima langsung pengaduan Metiaro Zendratö atas dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Yazid Mustamin Tanjung hari ini, dan berharap, pihak Polres Nias bisa segera memproses laporan pengaduan ini, dan menyeret Yazid ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan juga pihak pihak lain yang terlibat nantinya dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan. (PL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *