Lotu, Nias Utara, Cahayapost.com
Minggu, 11 Desember 2022.
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.Pd, melantik dan menyerahkan SK 56 orang Penjabat Kepala Desa Kabupaten Nias Utara. Pelantikan ini digelar di Aula Pertemuan Bappeda Kabupaten Nias Utara, Jum’at (9/12/2022).
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Utara, A’aro’o Zalukhu, S.Pd.,MM menjelaskan Pada tanggal 09 Desember 2022 ini, diwilayah Pemerintah Kabupaten Nias Utara terdapat 56 orang Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya. Hal ini seseuai dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dikatakannya lagi, demi mensukseskan program Desa, maka pada hari ini dilaksanakan acara penyerahan keputusan Bupati Nias Utara tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa diwilayah Kabupaten Nias Utara.
“Masa jabatan penjabat Kepala Desa yang diangkat adalah sampai dilantiknya Kepala Desa Defenitif, dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Desa, dan penjabat Kepala Desa yang diangkat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil diwilayah Pemerintah Kabupaten Nias Utara” kata Kadis.
Sementara itu, dalam arahannya, Bupati Nias Utara mengucapkan selamat kepada Penjabat Kepala Desa yang menerima SK dan juga kepada keluarga. Ia juga menyampaikan, menjadi seorang pemimpin harus bisa menampung suka dan duka dari masyarakat. Karenanya, agar bisa mengambil hikmadnya kepada Tuhan, dan juga yang menjadi jembatan kesuksesan seorang pemimpin adalah memperbanyak komunikasi.
“Kepada Kepala Desa yang sudah di angkat supaya bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat Desa, bangun komunikasi, koordinasi dan keharmonisan dengan Pimpinan dan Anggota BPD sebagai sebuah lembaga yang menyelenggarakan fungsi Pemerintahan Desa, berikan pelayanan kepada masyarakat Desa secara delivery, harus aktif untuk turun langsung kelapangan mendengar keluhan masyarakat dan mencari solusi pemecahannya, serta menjunjung tinggi loyalitas kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara” Ujar Amizaro.
Selesai arahan, dilanjutkan dengan penyerahan SK Kepala Desa oleh Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara.
Berikut adalah daftar Desa di Nias Utara yang Pejabat Kepala Desanya dilantik pada 09 Desember 2022:
Kecamatan Afulu: 1. Desa Faekhunaa, 2. Desa Lauru I Afulu, 3. Desa Lauru Lahewa, 4. Desa Ombölata Afulu, 5. Desa Sifaoro’asi, 6. Desa Harewakhe.
Kecamatan Alasa: 1. Desa Anaoma, 2. Desa Banua Sibohou I, 3. Desa Bitaya, 4. Desa Dahana Tugala Oyo, 5. Desa Lahemböhö, 6. Desa Lölöana’a, 7. Desa Ombölata, 8. Desa Ononamölö Alasa, 9. Desa Ononamölö Tumula.
Kecamatan Alasa Talu Muzöi: 1. Desa Banua Sibohou, 2. Desa Harefanaese, 3. Desa Hilina’a, 4. Desa Laehuwa, 5. Desa Mazingö.
Kecamatan Lahewa: 1. Desa Fadorositöluhili, 2. Desa Hilina’a, 3. Desa Hilizukhu, 4. Desa Holi, 5. Desa Lasara, 6. Desa Marafala, 7.Desa Sifaoroasi.
Kecamatan Lahewa Timur: 1. Desa Tugala Lauru, 2. Desa Meafu, 3. Desa Lukhulase.
Kecamatan Lotu: 1. Desa Dahadanö, 2. Desa Fadoro Fulölö, 3. Desa Hiligodu, 4. Desa Lawira Satua, 5. Desa Lölömboli, 6. Desa Lömbuzaua.
Kecamatan Namohalu Esiwa: 1. Desa Banua Sibohou, 2. Desa Esiwa, 3. Desa Hili Banua, 4. Desa Lasara, 5. Desa Orahili, 6. Desa Sisobahili.
Kecamatan Sawö: 1. Desa Hiliduruwa, 2. Desa Lasara Sawö, 3. Desa Seriwau, 4. Desa Sifahandro, 5. Desa Sisarahili Teluksiabang, 6. Desa Onizitoli Sawö.
Kecamatan Sitolu’öri: 1. Desa Fulölö Saloo, 2. Desa Hilisaloo.
Kecamatan Tugala Oyo: 1. Desa Botona’ai, 2. Desa Fabaliwa Oyo.
Kecamatan Tuhemberua: 1. Desa Alo’oa, 2. Desa Laaya, 3. Desa Ladara, 4. Desa Silima Banua. (FT)