Gunungsitoli, Cahayapost.com
Senin, 30 Januari 2023.
Terkait vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli terhadap mantan Kepala Desa Seriwa’u, Kecamatan Sawö, Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara, Ahmad Nazir Telaumbanua, A.Ma alias Ama Rafika, dalam perkara pidana nomor 145/Pid.B/2022/PN Gst, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah mengajukan banding.
“Terkait kasus ini, tadi pagi saya sudah teken pengajuan bandingnya, dan hari ini sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli” ujar JPU Sunwarnat Telaumbanua, S.H. kepada Media Cahaya Group (Cahayapost.com, Cahayapena.com dan Sinaryaahowu.com) saat dihubungi via WhastApp nya, Senin (30/1/2023) sekitar pukul 13.25 WIB.
Ditanya kenapa masih belum muncul riwayat banding dalam sipp.pn-gunungsitoli.go.id, Sunwarnat mengatakan itu adalah kewenangan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dan mungkin sedang proses. “Yang jelas, banding terkait kasus ini sudah kami ajukan” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kuasa hukum korban cukup kesal dan kecewa dengan putusan Majelis Hakim atas kasus ini, dimana sangat sangat ringan dari tuntutan JPU, karnanya pihak JPU didesak untuk melakukan banding.
Tuntutan JPU atas kasus ini adalah 5 bulan penjara dan ditahan. Sementara vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli hanya 1 (Satu) Bulan dan 4 (Empat) hari, dimana menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Gunungsitoli yang diketuai Gabe Dorris Mora Boru Saragih, S.H., M.H dengan Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., dan Fadel Perdamaian Bate’e, S.H., M.H dengan Panitera Pengganti Trisman Zandroto.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ahmad Nazir Telaumbanua, A.Ma dilaporkan oleh korban, warga Desa Seriwa’u, Darmin Telaumbanua alias Ama Siska karena turut serta memberikan bantuan kepada para terpidana lainnya melakukan penganiayaan terhadap Darmin Telaumbanua pada Rabu 17 Nopember 2021.
Kedua terpidana lainnya, Ahmaddun Telaumbanua dan Nazman Telaumbanua telah divonis dengan putusan nomor: 37/Pid.B/2022/PN Gst pada tanggal 12 Mei 2022. Namun, sebelumnya berkas Ahmad Nazir Telaumbanua terpisah dengan berkas kedua terpidana lainnya, karena Ahmad Nazir Telaumbanua baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tuhemberua setelah didesak oleh Kuasa Hukum korban.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan, Adv. Fidesmin Zai, S.H mendukung dan berterimakasih atas banding yang diajukan oleh JPU.
“Sebelumnya, kita menerima dan mengapresiasi tuntutan JPU, namun kita cukup kesal dengan vonis Majelis Hakim yang disinyalir hanya menjatuhkan vonis biar Ahmad Nazir tidak menjalani pidana badan di Penjara. Karena JPU saat ini sudah banding, kita mendukung itu, dan berharap Pengadilan Tinggi Medan akan memberikan vonis seberat-beratnya terhadap Admad Nazir Telaumbanua” ujar Fidesmin kepada Media Cahaya Group (Cahayapost.com, Cahayapena.com dan Sinaryaahowu.com) di Kantor Hukum Bung Fakha T& Rekan di Jl. K.L. Yos Sudarso Km. 5 Hilihao, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara.
Dikatakannya lagi, selayaknya Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat kepada Ahmad Nazir Telaumbanua ini, apalagi pada saat ianya diduga melakukan perbuatan ini, dia sedang menjabat sebagai Kepala Desa, dan seharusnya dia mengayomi warganya, namun yang terbukti bahwa ia turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban Darmin.
Sampai berita ini tayang, masih dalam upaya konfirmasi kepada Pengadilan Negeri Gunungsitoli (Tim)