Kesal Dengan Vonis Mantan Kades Seriwa’u, Kuasa Hukum Korban Desak JPU Lakukan Banding.

JPU : Kami Akan Banding.

Foto: Mantan Kades Seriwa’u, Ahmad Nazir Telaumbanua (Sumber: ArG)
banner 120x600

Gunungsitoli, Cahayapost.com

Rabu, 25 Januari 2023.

ADVOKAT

Kesal dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli terhadap mantan Kepala Desa Seriwa’u, Kecamatan Sawö, Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara dalam perkara pidana nomor 145/Pid.B/2022/PN Gst, Kuasa Hukum korban, Adv. Faahakhödödö Telaumbanua, S.H. alias Bung Fakha desak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk melakukan banding.

“Kita cukup kesal dan kecewa dengan putusan Majelis Hakim atas kasus ini, dimana sangat sangat ringan dari tuntutan JPU, karnanya kita desak JPU untuk melakukan banding” kata Bung Fakha kepada Media ini di Gunungsitoli, Selasa (24/1/2023) usai mendengar putusan Hakim.

Dikatakannya lagi, sebelumnya dalam kasus ini dua orang terdakwa lainnya Admaddun Telaumbanua dan Nazman Telaumbanua telah divonis dengan menjalankan pidana penjara masing-masing 5 bulan Ahmaddun dan 2 bulan Nazman, kenapa Ahmad Nazir ini hanya divonis 1 bulan 4 hari?

“Putusan ini sepertinya hanya menghabiskan masa tahanan rumah yang telah dijalankan oleh Ahmad Nazir, sementara tuntutan JPU 5 bulan dan ditahan. Ini makanya kita minta JPU banding” tegas Bung Fakha.

Diketahui dalam laman SIPP.PN.Gunungsitoli.go.id bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli memutuskan “Menyatakan Terdakwa Ahmad Nazir Telaumbanua, A.Ma. Alias Ama Rafika tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sengaja Memberikan Bantuan Untuk melakukan Penganiayaan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan dan 4 (Empat) hari; Menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Demikian putusan Majelis Hakim PN Gunungsitoli yang diketuai Gabe Dorris Mora Boru Saragih, S.H., M.H dengan Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., dan Fadel Perdamaian Bate’e, S.H., M.H dengan Panitera Pengganti Trisman Zandroto.

Dari penuturan Bung Fakha diketahui, sebelumnya Ahmad Nazir Telaumbanua dilaporkan oleh warga Desa Seriwa’u Darmin Telaumbanua alias Ama Siska karena turut serta memberikan bantuan kepada para terdakwa lainnya melakukan penganiayaan terhadap Darmin Telaumbanua pada Rabu 17 Nopember 2021.

Kedua terdakwa lainnya, Ahmaddun dan Nazman telah divonis dengan putusan nomor: 37/Pid.B/2022/PN Gst pada tanggal 12 Mei 2022. Namun, sebelumnya berkas Ahmad Nazir Telaumbanua terpisah dengan berkas kedua terdakwa lainnya, karena Ahmad Nazir Telaumbanua baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tuhemberua setelah didesak oleh Kuasa Hukum.

Terkait ringannya putusan Hakim ini, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dikonfirmasi Media ini mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan melakukan Banding.

“Kita banding” jawab Jaksa Sunwarnat Telaumbanua, S.H melalui WhastApp nya, Rabu (25/1/2023) pagi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Bung Fakha berharap jika nantinya memori banding JPU telah sampai ke Pengadilan Tinggi Medan, berharap agar Majelis Hakim Tinggi akan memberikan vonis seberat-beratnya terhadap Admad Nazir Telaumbanua karena pada saat dia turut melakukan penganiayaan terhadap Darmin dia sedang menjabat Kepala Desa, seharusnya dia mengayomi warganya, namun turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban Darmin. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *