Gunungsitoli, Cahayapost.com.
Senin, 22 Mei 2023.
Penahanan terdakwa dugaan kasus penganiayaan, Erlina Zebua alias Ina Ayu, seorang Janda lima anak yang rata-rata masih dibawah umur, warga Desa Hilisalo’o, Kecamatan Amandaraya, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, mendadak viral dan menjadi trend topic pembicaraan sejumlah Media Masa dan juga media sosial belum lama ini.
Belum lagi bahwa muncul pernyataan Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M. pada Minggu (21/5/2023) yang mengatakan ianya siap jadi jaminan untuk penangguhan penahanan terdakwa Erlina Zebua di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Lantas, mengapa Kapolres Nias Selatan tidak melakukan pengajuan penangguhan penahanan dulunya ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan? Hal ini masih belum ada jawaban dari Kapolres Nias Selatan.
Namun, terkait hal ini, berikut penjelasan dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kasi Intel Hironimus Taföna’ö, S.H., M.H., menjawab sejumlah pertanyaan Media Cahaya Group (Cahayapost.com, Cahayapena.com, Sinaryaahowu.com), via WhastApp nya, Senin (22/5/2023) malam, sekitar pukul 21.12 WIB.
Apa tanggapan pihak Kajari Nisel mengenai kesediaan Kapolres Nias Selatan jadi penjamin tersangka EZ di PN Gunungsitoli? Hironimus menjawab “Ya, silahkan saja itu kan hak pribadi beliau”.
Mengapa Kapolres Nias Selatan tidak melakukan upaya untuk menjamin penangguhan Erlina di Kejari Nias Selatan kenapa harus di Pengadilan Negeri Gunungsitoli? Apakah ada ketidakharmonisan penanganan perkara ini antara Polres dan Kejari Nisel? Hal ini no comen atau tidak ada jawaban dari Kejari Nias Selatan.
Dasar apa Kapolres Nias Selatan siap jadi penjamin penagguhan Erlina di Pengadilan Negeri Gunungsitoli? Apakah dia Keluarga atau Penasehat Hukum Erlina? Apakah ini dibenarkan secara hukum? “Baiknya Ybs yang bisa menjawab” jawab Hironimus.
Kenapa Kejaksaan Negeri Nias Selatan tidak memberikan penangguhan penahanan kepada terdakwa Erlina demi pertimbangan kemanusiaan? Kenapa malah hanya datang berkunjung kepada anak-anak Erlina?
“Karena berkas perkara atas nama Erlina Zebua Alias Ina Ayu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Tanggal 10 Mei 2023, dan Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah mengeluarkan penetapan pelaksaan Hari dan tanggal sidang untuk memeriksa berkas perkara dimaksud yaitu pada Hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sehingga kewenangan penahanan itu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Gunungsitoli atau Majelis Hakim yang menyidangkannya. Bahwa tujuan kedatangan Tim Kejaksaan kerumah anak terdakwa EZ adalah bertujuan untuk memastikan persediaan makanan dan kebutuhan pokok, kebutuhan sekolah anak anak terdakwa EZ selama menjalani tahanan sementara, juga memberikan dukungan dan perhatian serta support kepada kelima anak Erlina Zebua Als Ina Ayu sehingga anak anak yang masih kecil ini bisa tetap semangat untuk melanjutkan kehidupan dan tetap semangat dalam menyelesaikan pendidikan sekolah mereka. Kegiatan yang dilakukan adalah kunjungan dan aksi sosial berupa pemberian bantuan dan tali kasih kepada kelima anak Erlina Zebua Als Ina Ayu” jelas Hironimus mewakili Kejari Nias Selatan.
Sementara itu, kepada Kapolres Nias Selatan telah dilakukan konfirmasi melalui WhastApp nya, pada Senin Malam (22/5/2023) sekitar pukul 20.40 WIB, dengan pertanyaan: 1. Mengapa Kapolres Nias Selatan tidak melakukan upaya untuk menjamin penangguhan Erlina di Kejari Nias Selatan kenapa harus di Pengadilan Negeri Gunungsitoli? 2. Dasar apa Kapolres Nias Selatan siap jadi penjamin penagguhan Erlina di Pengadilan Negeri Gunungsitoli? Apakah dia Keluarga atau Penasehat Hukum Erlina? 3. Apakah Pengadilan Negeri Gunungsitoli juga mengizinkan Kapolres Nias Selatan untuk jadi jaminan penagguhan penahanan Erlina? 4. Mengapa juga harus dipaksakan kasus ini lebih duluan naik dari pada laporan Erlina tentang penyerobotan lahan? Mengapa tidak sama-sama dinaikkan?, namun hingga berita ini tayang, belum ada jawaban dari Kapolres Nias Selatan.
Sebelumnya diberitakan sebagaimana dalam link berikut. (Bung Fakha / SaronT)