Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com.
Senin, 22 Mei 2023
Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M. siap jadi jaminan untuk penangguhan penahanan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Hal ini disampaikan Kapolres Nisel kepada sejumlah awak Media di Mapolres Nisel, Minggu (21/05/2023), agar terdakwa Erlina dapat ditangguhkan nanti oleh Pengadilan sehingga dapat merawat kelima anaknya.
“Saya selaku Kapolres Nisel siap menjadi penjamin agar terdakwa EZ bisa ditangguhkan sehingga dapat merawat kelima anaknya tersebut” tandas Reinhard.
Ia menambahkan, apalagi dua anak dari kelima anak terdakwa EZ saat ini dalam keadaan sakit, dan sempatkan dibawa oleh Kapolres berobat ke klinik Polres Nias Selatan untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Kami kedatangan tamu tadi dari anak ibu EZ, setelah kami lihat keadaannya ternyata dua dari lima anak ibu EZ dalam keadaan sakit demam, saat ini dua dari kelima anak terdakwa EZ sedang dirawat di klinik Polres Nias Selatan untuk mendapatkan perawatan intensif” imbuhnya.
Dijelaskannya, terkait penanganan perkara terdakwa Erlina yang ditangani oleh Polres Nias Selatan, telah dinyatakan lengkap P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga berkas perkara dan Erlina dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan.
“Pihak Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan terhadap EZ terkait perkara ini, namun setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU” katanya.
Sebelum melimpahkan berkas perkara ke JPU, Polres Nias Selatan sudah 4 (empat) kali melakukan proses mediasi antara korban dan terlapor, namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada rekayasa kasus terhadap penanganan perkara terdakwa EZ, namun ada dua pihak yang mana satu pihak melaporkan tentang penyerobotan tanah dan yang satunya melaporkan tentang penganiayaan, dan kedua kasus tersebut telah kami proses” ujar Reinhard.
Saat ini, lanjutnya, Polres Nias Selatan sedang memproses laporan tentang penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh EZ, namun terdapat kendala yang dimana pengukuran ulang objek tanah yang menjadi sengketa belum dilaksanakan oleh BPN Kab. Nias Selatan, sementara penyidik Satuan Reskrim Polres Nias Selatan telah mengirimkan surat sebanyak 3 (tiga) kali dan berkordinasi dengan pihak BPN Kab. Nias Selatan.
Sebelumnya, paska melakukan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Erlina Zebua, Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengunjungi anak-anak rumah Erlina di rumahnya di Desa Hilisalo’o, Kecamatan Amandaraya, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Sabtu (20/5/2023), untuk memberikan perhatian khusus kepada kelima anak terdakwa. Hal ini sebagaimana diberitakan batakpost.com pad 21 Mei 2023.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan perhatian serta support kepada kelima anak terdakwa EZ sehingga anak-anak yang masih kecil ini bisa tetap semangat untuk melanjutkan kehidupan dan tetap semangat dalam menyelesaikan pendidikan sekolah mereka,” ujar Kasi Intel Kejari Nisel, Hironimus Tafanao, S.H., M.H sebagaimana ditulis sumber batakpost.com.
Mengapa Kapolres Nias Selatan tidak melakukan upaya untuk menjamin penangguhan Erlina di Kejari Nias Selatan? Dasar apa Kapolres Nias Selatan siap jadi penjamin penagguhan Erlina di Pengadilan Negeri Gunungsitoli? Apakah dia Keluarga atau Penasehat Hukum Erlina? Apakah Pengadilan Negeri Gunungsitoli juga mengizinkan Kapolres Nias Selatan untuk jadi jaminan penagguhan penahanan Erlina? Mengapa juga harus dipaksakan kasus ini lebih duluan naik dari pada laporan Erlina tentang penyerobotan lahan? Mengapa tidak sama-sama dinaikkan? Hingga berita ini turun, belum sempat dikonfirmasi, dan akan segera dilakukan untuk mendapatkan jawaban.
Begitu juga kenapa Kejaksaan Negeri Nias Selatan tidak memberikan penangguhan penahanan kepada terdakwa Erlina demi pertimbangan kemanusiaan? Kenapa malah hanya datang berkunjung kepada anak-anak Erlina? Hal ini juga akan segera dikonfirmasi untuk mendapatkan jawaban. (Tim)