HUKUM  

Tersangka Kasus Asusila, Kades Awöni Osaraö Tafönaö Dilimpahkan Polres Nias Selatan Ke Kejari Nisel

Foto: Tersangka Osaraö Tafönaö (tengah) menjelang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan Oleh Polres Nisel. (Sumber: SarT)
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com.

Rabu, 12 April 2023.

ADVOKAT

Tersangka kasus asusila, Kepala Desa Awöni, Kecamatan Idanötae, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Osara’ö Taföna’ö, S.H. (35) dilimpahkan oleh Unit IV PPA Polres Nias Selatan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Senin (10/4/2023).

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kanit IV PPA Polres Nisel, Aipda. Sugeng Raharjo, S.H., didampingi Penyidik pembantu Bripda Roy Hulu kepada sejumlah Wartawan, Senin (10/4/2023) mengatakan bahwa hari ini tersangka pencabulan terhadap gadis umur 20 tahun (WT),  Kades Awöni (OT) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Sugeng juga menyampaikan bahwasanya, tersangka ini sempat melakukan Pra Peradilan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, akan tetapi, putusan Prapidnya ditolak mejelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Kepada tersangka diterapkan Pasal 6 huruf (c) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subs Pasal 293 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara” ucap Sugeng.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Osaraö Tafönaö telah dilaporkan di Polres Nisel terkait dugaan pencabulan terhadap seorang gadis  berinisial WT (20), warganya sendiri berdasarkan laporan polisi di SPKT Polres Nisel dengan Nomor : STTLP/B/13/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA Utara tanggal 9 Januari 2023. (SarT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *