DESA, HUKUM  

Pemilihan Ketua BPD Hilisalawa Diduga Menyalahi Aturan.

Foto: Anggota BPD Hilisalawa, Pengalaman Bu’ulolo (Sumber: SarT)
banner 120x600

Fanayama, Nias Selatan, Cahayapost.com.

Jum’at, 18 Nopember 2022.

ADVOKAT

 

Pemilihan Ketua BPD Desa Hilisalawa, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara diduga menyalahi aturan karena tidak melalui internal Lembaga BPD.

Demikian dikatakan Pengalaman Buulolo, anggota BPD terpilih di Teluk Dalam baru-baru ini.

Pengalaman Buulolo juga menyampaikan bahwa penetapan ketua BPD Desa Hilisalawa tidak sesuai dengan prosedur, dimana pemilihan Ketua BPD itu sebenarnya harus melalui Musyawarah Internal BPD yang terpilih.

“Pada saat pemilihan BPD secara demokrasi saya mendapat suara terbanyak diantara lima orang BPD terpilih itu” ujarnya lagi.

Dipaparkan Pengalaman, pada tanggal 06 November 2022 anggota BPD terpilih telah menggelar rapat dan telah ada yang terpilih sebagai pengurus BPD. Namun beberapa hari kemudian tiba-tiba muncul surat berita acara bahwa si Yamalui jadi ketua BPD, Susi jadi Sekretaris disampaikan ke saya untuk tandatangan.

“Saya kaget, kok bisa begini ceritanya, dan pada saat itu juga saya tidak tanda tangani berita acara tersebut, dan merasa keberatan dengan penetapan Ketua BPD kami di Desa Hilisalawa karena saya juga bagian dari lembaga BPD Desa Hilisalawa” ujarnya kesal.

Pengalaman Buulolo berharap kiranya pemilihan Ketua BPD Desa Hilisalawa diadakan kembali melalui internal lembaga BPD terpilih secara baik dan resmi.

Sementara itu, Kepala Desa Hilisalawa, Tekad Bu’ulolo, yang dikonfirmasi pada Senin (14/11/2022) menyampaikan bahwa terkait pemilihan Ketua BPD yang terpilih itu adalah internal mereka yang menentukan.

“Sebelumnya termasuk Pengalaman Buulolo yang menunjuk bahwa yang menjadi Ketua BPD adalah si Yamalui, kita ada dokumen, lalu kenapa di pertanyakan kembali?” ucap Kades. (SarT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *