ADVOKAT  

Menyedihkan…! Terlapor Penganiaya Nenek Tirinya Yang Janda Miskin Minta Uang Perdamaian Rp. 600. Juta.

Foto: Bung Fakha bersama Tim Advokatnya, Tim Media, dan klien mereka di Satreskrim Polres Nias Selatan usai mediasi ketiga gagal. (Sumber: PolL)
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com.

Minggu, 18 Juni 2023.

ADVOKAT

Menyedihkan…! Terlapor penganiaya nenek tirinya yang janda miskin, meminta uang ganti rugi untuk perdamaian sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Akhirnya, mediasi yang dipimpin oleh Kanit 1 Satreskrim Polres Nias Selatan, A. Dachi, pada Jum’at (9/6/2023) gagal mencapai perdamaian.

Permintaan fantastis yang diduga permintaan gila ini, disampaikan Naryaman Laia, S.H, kuasa hukum terlapor Serius Dalvin Amazihönö yang bekerja sebagai PNS / Kepala Puskesmas Sömambawa, Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, dan juga kuasa hukum pelapor Serius Dalvin Amazihönö, Foarota Amazihönö alias Ama Dalvin, dan Muliama Larosa alias Ina Roma saat Mediasi ke 3 kasus ini di Mapolres Nias Selatan, Jum’at (9/6/2023).

Sebelumnya, Yusibae Finowa’a alias Ina Nasi Amazihönö, melaporkan cucu tirinya Serius Dalvin Amazihönö alias Ama Yuan di Polres Nias Selatan, pada 2 Mei 2023, atas dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah Sitima Laia alias Ina Suci Amazihönö, Desa Sinar Baru Daro-Daro, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, pada Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 19.30 WIB malam.

Menanggapi permintaan Dalvin dan keluarganya melalui kuasa hukum mereka, kuasa hukum Yusibae, Adv. Faahakhödödö Telaumbanua, S.H. alias Bung Fakha dari Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan yang beralamat di Jl. KL. Yos Sudarso Km. 5, Kota Gunungsitoli, menyampaikan bahwa permintaan tersebut cukup fantastis, terkesan dan terindikasi permintaan gila, dan mengada-ada.

“Alasan permintaan mereka itu tadi, karena pasca klien kami melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya, dengan terlapor Dalvin, maka pihak Dalvin dan keluarganya juga telah membuat 3 LP baru, ada 2 LP pengancaman dan 1 LP penyerobotan lahan, dan mereka merasa bahwa ada kerugian mereka disana sekitar Rp. 600 juta. Ini tentunya tak mampu dibayar oleh klien kami yang seorang nenek, janda miskin, dan korban dugaan penganiayaan” ujar Bung Fakha yang didampingi rekannya Adv. Poliyaman Lömbu, Adv. Fataro Halawa, dan keluarga pihak Yusibae, di Mapolres Nisel usai gagalnya mediasi ke 3.

Bung Fakha menjelaskan, kasus ini berawal dari masalah tanah warisan suami Yusibae, A. Rati Amazihönö. Ketika Yusibae telah membangun sebuah dwiker plat di tanah warisan di Desa Mogae, Kec. Lahusa, pada sore Kamis (27/4/2023), datang Foarota Amazihönö dan Muliama Larosa diduga merusak dwiker plat tersebut dan diduga melakukan pengancaman terhadap Yusibae. Hal ini karena Foarota Amazihönö dan Muliama Larosa mengklaim secara sepihak bahwa warisan tersebut telah menjadi milik Muliama Larosa, istri dari anak tiri Yusibae.

Kemudian, lanjut Bung Fakha, pada malam harinya, Dalvin dan istrinya mendatangi rumah Ina Suci, dimana disana ada Yusibae, dan Dalvin yang adalah Kepala Puskesmas Sömambawa ini diduga melakukan penganiayaan kepada Yusibae, sehingga kepala Yusibae terluka. Dan akibat dari masuknya Dalvin dan istrinya ke rumah itu tanpa izin, Ina Suci juga mengalami korban kerusakan lemari, pintu dan kursi. Masalah ini akhirnya dilaporkan oleh klien kami Yusibae dengan terlapor Dalvin.

Dua minggu kemudian, lanjut Bung Fakha, lahirlah 3 Laporan dari pihak Dalvin. Tanggal 15 Mei 2023, Bapaknya Dalvin melaporkan Suderman Amazihönö, anaknya Yusibae dengan dugaan pengancaman, Dalvin melaporkan Yusibae, Suderman, dan Samprizal Amazihönö, cucu tiri Yusibae atau sepupu Dalvin dengan dugaan pengancaman, dan tanggal 17 Mei 2023, Muliama Larosa melaporkan Yusibae, Suderman, Samprizal serta Sitima Laia, ibu Samprizal dengan dugaan penyerobotan lahan, jadilah 4 LP dalam pekara keluarga ini.

“Mengenai laporan-laporan mereka itu, ya itu hak mereka, namun saya melihat dan menduga duga bahwa ini hanya sebagai upaya untuk memendung laporan dugaan penganiayaan atas diri klein kami Yusibae, dan memukul mental atau menakut-nakuti keluarga mereka” ujar Bung Fakha.

Saya berharap, lanjut Fakha, teman-teman Penyidik di Polres Nias Selatan bisa lebih jeli dalam menangani kasus saling lapor ini, dapat melihat mana yang murni tindak pidana dan mana yang diduga hanya mengada-ada.

“Sekalipun ada 3 LP dari pihak Dalvin setelah dua minggu lebih, namun kita berharap, pihak Polres Nias Selatan dapat mempercepat pengusutan laporan klien kami Yusibae Finowa’a sebagai pelapor pertama”

Sebenarnya waktu itu, papar Bung Fakha, banyak kejadian yang bisa dilaporkan secara hukum yang dialami oleh klien kami dan keluarganya, baik dugaan pengancaman, maupun dugaan pengerusakan, namun karena mereka masih keluarga, maka tidak diperbesar-besar masalahnya. “Namun, melihat tidak ada itikad baik dari pihak Dalvin untuk berdamai, maka kemungkinan, semua kasus kasus lainnya nantinya akan kami laporkan” tegas Bung Fakha.

Ditanya bagaimana konsep perdamaian versi kliennya, Bung Fakha menjelaskan, karena ini awalnya masalah tanah, maka tanah warisan suami Yusibae, Ama Rati Amazihönö, yang ada di Desa Mogae itu dibagi 4, masing-masing anak laki-laki mendapat satu bagian, baik anak dari istri pertama, yakni Foarota alias Ama Dalvin, Alm. Ama Roma diwakili oleh Ina Roma, alm Ama Suci diwakili oleh Ina Suci, dan anak dari istri kedua, yakni Suderman. Kemudian, pihak Dalvin menganti biaya perobatan dan kerugian Yusibae selama perkara ini sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah, dan segala biaya untuk pencabutan laporan ditanggung oleh pihak Dalvin.

“Itu konsep dari klein kami, namun masalah uang Rp. 100 juta itu kan masih bisa dinegosiasi. Wajar jika klien kami mendapatkan itu, karena dalam perkara ini, satu-satunya orang yang mendapat luka akibat dugaan penganiayaan adalah klien kami Yusibae, apalagi bahwa ia adalah orang tua dari Ama Dalvin, Ina Roma, dan nenek dari pada Dalvin, sekalipun itu ibu atau nenek tiri” ujar Bung Fakha (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVOKAT