Teluk Dalam, Cahayapost.Com
Mantan Bendahara Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Berkat Telaumbanua, Ditahan Polres Nias Selatan usai Kades nya juga ditahan terkait dugaan korupis.
Penyidik unit Tipikor Polres Nias Selatan mengamankan sekaligus menahan Berkat Telaumbanua selaku bendahara Desa Lahusa Fau Tahun 2022, Kamis (14/10/2022).
“Dari hasil pengembangan penyidikan, unit Tipikor Polres Nias Selatan telah menemukan dua alat bukti sehingga bendahara Desa Lahusa Fau TA. 2018 yakni BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada RTP Polres Nias Selatan.” Ungkap Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM. melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan, Bripka Feris Harefa.
Dijelaskannya, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen, penyidik unit Tipikor Polres Nias Selatan meyakini bahwa Bendahara Desa memiliki keterkaitan atau andil yakni turut membantu Kades AM (Antonioman Manaraja / red) sehingga terjadinya korupsi dana Desa Lahusa Fau TA. 2018, yang mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.509.157.305,31 (lima ratus sembilan juta seratus lima puluh tujuh tiga ratus lima koma tiga puluh satu rupiah) berdasaran hasil perhitungan dari APIP Inspektorat Kab. Nias Selatan.
“Saat ini BT (Berkat Telaumbanua / Red) selaku bendahara Desa Lahusa Fau terancam Hukuman Pidana dengan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana.” Tegas Feris sebagaimana dilansir dari Humas Polres Nias Selatan.
Sebelumnya diberitakan, terkait kasus ini, Kepala Desa Lahusa Fau Antonioman Manaraja telah ditahan oleh Polres Nias Selatan pada Selasa 11/10/2022. (SarT)