Kejari Nisel Tetapkan 2 Orang PNS Disdik Sumut Jadi Tersangka Korupsi, Satu Ditahan, Satu Lagi Sudah Ditahan Atas Kasus Lain.

Foto: Tersangka korupsi Drs. Saibani Nasution, S.H saat ditahan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Sumber: S.Wau)
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Heriyanto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabu (20/9/2023), mengatakan Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan 2 orang PNS Disdik Sumut sebagai tersangka, dan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka.

ADVOKAT

Hironimus menjelaskan, tersangka yang ditahan adalah Drs. Saibani Nasution, S.H, (57) Lahir di Payakumbuh, PNS pada Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 07/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023 terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura pada SMKN-1 Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Tahun Anggaran 2021.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2023 s/d 09 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprint Penahanan No. PRINT – 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023.” Tegas Hironimus.

Foto: Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H (tengah) didampingi Kasi Pidsus Heriyanto, S.H., M.H, saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan. (Sumber: S.Wau)

Dijelaskan lagi, sebelumnya, Saibani Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperiksa dengan status sebagai saksi selama 3 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, Saibani diberikan 55 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai PPK pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah)  yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.

Hironimus juga membeberkan, dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.

Dijelaskannya lagi, perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik” Ujar Hironimus.

Foto: Tersangka korupsi Drs. Saibani Nasution, S.H (tengah pakai rompi tahanan saat) saat diserahkan di Lapas Teluk, Teluk Dalam, Nias Selatan (Sumber: S.Wau)

Sementara tersangka lainnya, dalam keterangan Hironimus, adalah Hasudungan Limbong, SE (54), Lahir di Medan, PNS Diknas Propinsi Sumatera Utara, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaöri, Kabupaten Nias Selatan, TA. 2021.

Dijelskannya bahwa pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-2 Siduaöri Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah)  yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp.361.648.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaöri Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.

Hironimus juga menjelaskan, perbuatan Tersangka Hasudungan Limbong, sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair : dalam Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk tersangka HL (Hasudungan Limbong – Red) telah di tahan dalam perkara lain oleh Penyidik Kejari Padang Sidempuan” jelas Hironimus.

Untuk Perkara ini, lanjut Hironimus, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua orang tersangka atas kedua kasus ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, di Teluk Dalam, Selasa (12/9/2023).

Kedua tersangka adalah Alrazi (AR) selaku Komisaris PT. Bunga Ros Mini (PT. BRM, lahir di Medan, umur 31 tahun, dan Eka Yoga Mulia (EYM) selaku Wakil Direktur CV. Kurnia Berkah Abadi (CV. KBA), lahir di Medan, umur 32 tahun.

Alrazi selaku Komisaris PT. BRM ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaöri, Kabupaten Nias Selatan, TA. 2021. Sementara Eka Yoga Mulia selaku Wakil Direktur CV. KBA ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021. (S.Wau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *