Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com.
Teluk Dalam, Selasa 14 Pebruari 2023.
Kepala Desa Awöni, Kecamatan Idanötae, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, kini terpaksa merasakan ‘nikmatnya’ didalam ruang pesakatin, tidur di ‘hotel prodeo’ di sel tahanan Polres Nias Selatan.
Pasalnya, pada 09 Januari 2023, salah seorang gadis, WT (20) dari Kecamatan Idanötae melaporkan Osara’ö atas tuduhan perbuatan asusila, dugaan berhubungan badan diluar nikah, dan beberapa rangkaian lainnya, kini status Osara’ö telah menjadi tersangka, dan ditahan.
Meski sebelumnya Osara’ö Taföna’ö sempat membantah tudingan jika dirinya telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap WT, bahkan ia sudah melapor juga di Polsek Gomo atas tudingan itu, namun akhirnya Polres Nias Selatan menetapkan si Kades ini sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Nias Selatan.
Penahanan terhadap Osara’ö ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga penyidikan.
Kapolres Nias Selatan AKBP. Reinhard H Nainggolan, S.H, S.I.K, M.M melalui BA Subbag Humas Bripda. Aydi Mashur kepada wartawan di Teluk Dalam membenarkan hal ini.
“Ia, benar Kades Awöni Osara’ö Tafönaö sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan” ungkapnya .
Aydi Mashur menjelaskan, Osara’ö ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (8/2/2023), dan penahanan dilakukan sejak Jum’at (10/2/2023).
“Kepada tersangka, kita terapkan pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” terang Aydi kepada Media ini, Selasa (14/2/2023).
Untuk selanjutnya, kata Aydi, pihak Polres Nisel akan segera mengirim berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Rencana besok kita kirim berkasnya ke JPU, dan melengkapi petunjuk Jaksa” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum korban (WT), Adv.Aperius Gea, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Peduli (YLBH Maped) yang berkedudukan di Medan, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Resor Nias Selatan telah dilakukannya penetapan tersangka sekaligus penahananan terhadap Kades Osara’ö Taföna’ö.
“Kami dari segenap pimpinan dan pengurus YLBH-Maped berikan apresiasi buat Polres Nias Selatan, proses ini termasuk sangat cepat” ujarnya via WhastApp nya, Selasa (14/2/2023).
Aperius Gea memberitahukan, atas kejadian ini kliennya mengalami trauma dan merasa ketakutan. “Korban trauma, merasa sangat malu dan juga ketakutan karena sempat diancam akan dibunuh” ungkapnya.
Dijelaksnnya, Selain diancam akan dibunuh, korban dan keluarga sempat diiming-iming sesuatu oleh pihak tersangka. Ada diiming-iming uang Rp. 30 juta sampai Rp. 50 juta untuk perdamaian, dan sempat diancam bakal masuk penjara jika tidak mau berdamai.
“Korban sempat diancam bakal masuk penjara, namun karena kita sebagai kuasa hukum memberikan penguatan dan pemahaman kepada korban, akhirnya proses bisa berjalan dengan baik” imbuhnya.
Aperius Gea berharap tersangka dapat segera diadili agar korban mendapatkan kepastian hukum.
Sebelumnya diberitakan sebagaimana link berikut ini. (SarT)