Gubernur Sumatera Utara Keluarkan Surat Himbauan Kewaspadaan Terkait Penyakit Gangguan Ginjal Akut Pada Anak.

Foto: Gubernus Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (Sumber: Istimewah)
banner 120x600

Medan, Cahaya Post .Com

Maraknya penyakit gangguan ginjal akut pada anak-anak, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan surat himbauan kewaspadaan terkait penyakit tersebut, yang ditujukan kepada para Kepala Daerah Kabupaten / Kota, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan Kepala Puskesmas se Sumatera Utara.

ADVOKAT

Dalam surat Nomor: 440/12439/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 yang sudah ramai beredar itu, Gubernur menyampaikan bahwa gangguan ginjal akut atau Acute Kidney Injuri (AKI) yang menyerang anak – anak usia 0 – 18 tahun (Mayoritas pada usia balita) mengalami peningkatan kasus selama dua bulan terakhir.

“Sampai saat ini kasus gagal ginjal akut pada anak belum diketahui penyebabnya dan perlu pengamatan dan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus ini” ujar Edy Rahmayadi dalam suratnya.

Dijelaskan bahwa, berdasarkan laporan Plh. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Nomor: PM.03.02/XV.I.1.1/10.203/2022 tanggal 18 Oktober 2022, Perihal : Laporan Pasien Gagal Ginjal Akut Progesif Atipikal Pada Anak, terdapat 11 kasus tersebut, dan  sebanyak 6 anak meninggal dunia.

Menindak lajuti hal ini, lanjut Gubernur dalam suratnya, untuk mempercepat penanggulangan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak (GgGAPA), diminta kepada Para Bupati / Walikota, Kadis Kesehatan, Kapus se Sumatera Utara untuk melakukan beberapa hal, yang pertama setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus GgGAPA harus melakukan pelaporan melalu link yang tersedia pada Aplikasi RS online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SDKR).

Kedua, tenga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair / syrup. Sebagai alternative dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya.

Ketiga, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas / atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada bagian keempat, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan, perlunya melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai GgGAPA,mengenai hal-hal perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia <6 tahun) dengan gejala penurunan volume / frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam / gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat, Orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuaran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedapankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan kesehatan terdekat.

“Orang tua pasien diminta untuk membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan” ujar Gubernur di akhir suratnya. (Bung Fakha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *