Ditanya Dasar Apa Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Erlina Zebua, Kapolres Nias Selatan Tak Bisa Jawab.

Foto: AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M (tengah, pakai baju kaos dan sandal) saat memberikan keterangan kepada Wartawan di Mapolres Nias Selatan (Sumber: S. Wa’u)
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com

Sabtu, 27 Mei 2023

ADVOKAT

Meski kini kasus terdakwa Erlina Zebua, pelaku penganiayaan terhadap Sowanolo Laia telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli sebagaimana dalam Putusan Perkara Nomor 56/Pid.B/2023/PN Gst, dimana Erlina divonis 14 Hari potong masa tahanan karena korban dan terdakwa sebelumnya telah berdamai pada tanggal 23 Mei 2023, namun sedikit menyisakan sesuatu yang menggelikan yang diduga tidak berdasar dan ngawur, yakni pernyataan Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M. tertanggal 21 Mei 2023 yang siap jadi jaminan untuk penangguhan penahanan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Saya selaku Kapolres Nisel siap menjadi penjamin agar terdakwa EZ bisa ditangguhkan sehingga dapat merawat kelima anaknya tersebut” ujar Reinhard pada 21 Mei 2023 lalu.

Atas pernyataan Kapolres Nisel yang diduga tidak mendasar dan ngawur ini, Media Cahaya Group (Cahayapost.com, Cahayapena.com, dan Sinaryaahowu.com) mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Nias Selatan melalui WhastApp nya pada Senin (22/5/2023) malam sekitar pukul 20.41 WIB sebagai berikut.

  1. Mengapa Kapolres Nias Selatan tidak melakukan upaya untuk menjamin penangguhan Erlina di Kejari Nias Selatan kenapa harus di Pengadilan Negeri Gunungsitoli? 2. Dasar apa Kapolres Nias Selatan siap jadi penjamin penagguhan Erlina di Pengadilan Negeri Gunungsitoli? Apakah dia Keluarga atau Penasehat Hukum Erlina? 3. Apakah Pengadilan Negeri Gunungsitoli juga mengizinkan Kapolres Nias Selatan untuk jadi jaminan penagguhan penahanan Erlina? 4. Mengapa juga harus dipaksakan kasus ini lebih duluan naik dari pada laporan Erlina tentang penyerobotan lahan? Mengapa tidak sama-sama dinaikkan?

Atas pertanyaan ini, Kapolres Nias Selatan tidak merespon langsung, tetapi Redaksi Media ini mendapatkan pesan WhatsApp dari Humas Polres Nias Selatan, Aidy, pada Selasa (23/5/2023) dini hari sekitar pukul 02.56 WIB. “Pagi bgda, saya dari humas polres nisel, Ijin mengkonfirmasi ya bg. Mungkin ada kesalahan dalam pengetikan narasi sebelumnya yg di share ke rekan-rekan kita bg, yang dimana Kapolres Nisel jadi jaminan untuk penangguhan terdakwa EZ di Kejari Nias Selatan. Jadi bukan di gunungsitoli ya bg, hanya kesalahan dalam pengetikan, terimakasih bgda”.

Tak puas dengan penjelasan Humas Polres Nias Selatan, karena beberapa pertanyaan tidak terjawab, Media ini kembali melakukan konfirmasi kepada Kapolres Nisel AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M melalui WhastApp nya 0811-787-xxx, dan juga dikonfirmasi kepada Humas, Aidy sebagai berikut:

  1. Apakah saat ini Kapolres Nias Selatan sudah mengajukan penangguhan penahanan Erlina Zebua di Kejaksaan Negeri Nias Selatan? Lalu, kenapa EZ masih dalam tahanan? 2. Dasar apa Kapolres Nias Selatan siap jadi penjamin penagguhan Erlina di Kejaksaan Negeri Nias Selatan? Apakah sebagai keluarga atau Penasehat Hukum Erlina? 3. Mengapa juga harus dipaksakan kasus ini lebih duluan naik dari pada laporan Erlina tentang penyerobotan lahan? Mengapa tidak sama-sama dinaikkan? 4. Apakah pernyataan Kapolres Nias Selatan siap menjadi jaminan penangguhan penahanan EZ ini serius atau sekedar angin surga? Cari sensasi atau malah ngawur?

Atas pertanyaan ini, setelah ditunggu berhari-hari sampai berita ini tayang, baik Humas Polres Nisel maupun Kapolres Nias Selatan tak bisa menjawab.

Untuk diketahui, kasus antara Erlina Zebua dan Sowanolo Laia akhirnya berdamai pada Selasa (23/5/2023), itu atas inisiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, S.H., M.H, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjend Pol. Drs. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si, dan Kajari Nias Selatan, Rabani M. Halawa, S.H., M.H.

Setelah adanya perdamaian, Erlina Zebua akhirnya ditangguhkan penahannya oleh Penagdilan Negeri Gunungsitoli, itu atas pengajuan dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, bukan atas pengajuan Kapolres Nias Selatan.

Kasi Intelijen Kejari Nisel, Hironimus Tafonao, S.H., M.H. kepada Media ini, Jum’at (26/5/2023) menjelaskan, yang mengajukan penjamin penangguhan Erlina Zebua ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli pasca perdamaian adalah Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Hironimus menyampaikan itu sambil memperlihatkan surat pengajuan tersebut kepada awak media ini.

Sebelumnya diberitakan sebagaimana link berikut. (Tim)

 https://cahayapost.com/kapolres-nias-selatan-siap-jadi-jaminan-penangguhan-terdakwa-erlina-zebua-di-pengadilan-negeri-gunungsitoli/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *