HUKUM  

Aktivis Apresiasi Polres Nisel Tahan Oknum ASN Tersangka Menghamili Cucunya.

Foto: HHBW (tengah) saat hendak dimasukkan di Tahanan Mapolres Nias Selatan. (Sumber: S.Wa’u)
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com.

Rabu, 19 Juli 2023.

ADVOKAT

Aktivis apresiasi kinerja Kepolisian Resort Nias Selatan atas penahanan kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangka menghamili cucunya.

HHBW (53), warga salah satu Desa di Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolres Nias Selatan, Sabtu (15/7) usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan bejatnya terhadap cucunya sendiri RF (18), hingga membuat korban hamil delapan bulan lebih.

Aktivis Ketua DPD LSM Gempita Nias Selatan, Abdul Rahman Bu’ulölö sangat mengapresiasi dan mendukung kinerja Polres Nias Selatan, terutama Unit IV PPA Polres Nias Selatan atas penahanan oknum ASN yang diduga menghamili cucunya sendiri itu.

“Sangat diapresiasi kinerja Polres Nias Selatan dalam hal ini Unit IV PPA atas gerak cepat penahanan oknum ASN berinisial HHBW terduga pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri” ucap Abdul kepada Media Cahaya Group (Cahayapost.com, Cahayapena.com dan Sinaryaahowu.com) di Teluk Dalam pada Senin (17/7/2023)

Abdul  juga mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan semoga oknum ASN tersebut di berhentikan secara tidak hormat.

“Kepada Bupati Nias Selatan supaya oknum ASN terduga pelaku pencabulan terhadap cucunya segera di pecat” harapnya.

Terspisah, Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Freddy Siagian, S.H ketika dikonfirmasi Media ini membenarkan terduga pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri telah diamankan / ditahan pada hari Sabtu (15/7/2023) malam.

“Pelaku pencabulan saat ini sudah kita amankan di rumah tahanan Polres Nisel, dan kasus ini masih dalam penyidikan kita” kata Kapolres Nisel melalui Kasat Reskrim AKP. Freddy Siagian, S.H. Senin (17/7/2023)

Freddy menambah, oknum ASN berinisial HHBW (53), atas perbuatannya dikenakan sanksi Pasal 12 Subs Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual, dan / atau Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (S.Wa’u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *