Jakarta, Cahayapost.com.
Minggu, 11 Desember 2022.
Advokat / Pengacara Hotman Paris Hutapea mengkritik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR dalam Sidang Paripurna pada pada Selasa (6/12/2022) lalu.
Dalam video di Instagramnya, Hotman menyebut banyak pasal-pasal di dalam KUHP baru yang bermasalah, karena menurutnya, tidak mengandung logika hukum, bahkan di zaman modern saat ini.
“Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mensahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana. Padahal KUH Pidana itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatan filsafat hukum yang sangat dalam, seperti KUH Pidana yang ada dalam buatan zaman dulu, berasal dari KUH Pidana Belanda, maupun juga diilhami oleh dari Prancis zaman Napoleon yang dibuat para ahli hukum, bukan oleh para ahli politisi seperti anda-anda,” ujar Hotman Paris dalam video itu yang dilihat Kamis (7/12/2022).
Hotman berpendapat, pengesahan KUHP baru tersebut menimbulkan banyak keguncangan. Ia melihat salah satu yang bisa berdampak atas penerapan KUHP baru itu adalah turis mancanegara jadi takut untuk datang ke Indonesia. Dia juga menyinggungrakyat Indoensia yang terimbas dari kebijakan tersebut.
“Para anggota DPR lihat tuh, goncang di mana-mana para turis segan datang ke Indonesia, dan akhirnya rakyatlah secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara DPR yang main yes yes yes mensahkan, Anda sendiri mungkin tidak pernah membaca KUH Pidana secara mendalam, hanya sekilas,” ujarnya.
Hotmat Paris Hutapea yang sudah beracara lebih 40 tahun itu, meminta agar KUHP baru itu dibatalkan.
“Berani Anda mengubah KUH Pidana yang begitu dalam artinya, dengan pasal-pasal yang sebagian sangat tidak mengandung logika hukum. Kasihan rakyat, kasihan rakyat, batalkan itu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sejak DPR RI resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang pada Selasa (6/12). Pengesahan itu menuai banyak penolakan publik yang menilai KUHP baru itu memuat banyak pasal kontroversial dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), mulai dari pasal zinah, hingga kebebasan berpendapat. (BZeg)