HUKUM  

Sidang Terdakwa Erlina Zebua Digelar, JPU Tuntut 14 Hari Potong Masa Tahanan.

Foto: Para saksi saat pengucapan sumpah di depan Hakim saat persidangan Erlina Zebua. (Sumber: SaronT)
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com.

Jum’at, 26 Mei 2023.

ADVOKAT

Persidangan terdakwa kasus penganiayaan, Erlina Zebua alias Ina Ayu, Warga Desa Hilisalo’o, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara mulai digelar oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli di Kantor Cabang Teluk Dalam, Nias Selatan, Kamis (25/5/2023)

Perkara Pidana Nomor: 56/Pid.B/2023/PN Gst ini disidangkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Gabe Dorris MBS., S.H., M.H. sebagai Ketua, Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H. dan Fadel Perdamaian Bate’e, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Panitera Pengganti Roni S. Waruwu, S.H.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam perkara ini adalah, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H., Sigit Gianluca Primanda, S.H., dan Yafila Kania Irianto, S.H.

Pada persidangan pertama ini, JPU menghadirkan sejumlah saksi, yakni Sowanolo Laia Alias Sowa, Sokhiatulo Laia Alias Ama Desli, Ya’aro Laia Alias Ama Niskar, Sokhiatulo Giawa Alias Ama Putri, Balas Budi Halawa Alias Ama Vita, Sofulala Giawa Alias Ama Satina, Sanaha Laia Alias Sanaha, Mesrawati Gea Alias Ina Dedi, dan Satilina Giawa Alias Ina Yanto.

Bahwa berdasarkan Surat Tuntutan JPU Nomor: REG. PERK. PDM- 11/L.2.30/Eoh.2/05/2023 perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan pada diri dan perbuatan Terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.

JPU pun menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan Terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah baju lengan pendek berwarna hitam bertuliskan nomor punggung 2 (dua) dengan kondisi kaki baju sobek dan terdapat sobekan di dekat kerah baju bagian belakang dikembalikan kepada Saksi Korban Sowanolo Laia Alias Sowa; Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu: hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa menimbulkan luka sayat pada punggung kiri atas dan luka sayat pada lengan kiri bawah dan mengakibatkan saksi korban tidak dapat beraktifitas selama 2 hari. Sementara hal-hal yang meringankan, Terdakwa dan Korban sudah melakukan perdamaian; Terdakwa merupakan seorang janda yang menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi 5 orang anak.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Jumat (25/5/2023) dengan agenda pembelaan (pledoi) dan putusan.

Pantauan awak Media Cahaya Group (Cahayapost.com, Cahayapena.com, dan Sinaryaahowu.com) di lokasi, sidang berakhir pada pukul 18.30 WIB, tidak terdapat kendala maupun tidak ada perlawanan sehingga berjalan dengan lancar dan kondusif.

Sebelumnya, kasus antara Erlina Zebua dan Sowanolo Laia ini telah diadakan perdamaian secara Restorativ Justice pada 23 Mei 2023, yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H dan Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. (S.Wa’u/SaronT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *