Sidang Gugatan Noami Harefa,dkk Melawan Foriman Zega Dimulai.

Foto: Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan (Sumber: FT)
banner 120x600

Gunungsitoli, Cahayapost.com.

Kamis, 11 Mei 2023.

ADVOKAT

Sidang perkara Gugatan Noami Harefa, dkk melawan Foriman Zega alias Ama Umbu, dkk dari Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawö, Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara dimulai. Sidang perdana perkara perdata Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Gst digelar pada Rabu, (10/5/2023) di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Para Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukum mereka dari Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan di Jl. K.L. Yos Sudarso Km. 5 Hilihao, Kota Gunungsitoli, yakni Advokat Faahakhödödö Telaumbanua, S.H. alias Bung Fakha, Fidesmin Zai, S.H., Poliyaman Lombu, S.H., Fataro Halawa, S.H., dan Iman Perlindungan Gulö, S.H. Sementara Tergugat 1 Foriman Zega dan Tergugat 2 anaknya Umbu tidak hadir, sedangkan tergugat 3 Samabudi Telaumbanua hadir sendiri.

Usai pemeriksaan identitas para pihak yang hadir, kemudian Majelis Hakim menunda persidangan sampai 24 Mei 2023 karena Tergugat 1 dan 2 tiak hadir dan harus dipanggil kembali.

Kuasa Hukum Para Penggugat, Bung Fakha, usai persidangan mengatakan bahwa perkara ini merupakan perkara antara para keluarga yang intinya mengenai kepatuhan terhadap ketetapan pembagian warisan dan masalah rencana penjualan rumah oleh Tergugat 1 dengan calon pembeli adalah Tergugat 3.

“Masalah utamanya, Tergugat 1 Foriman Zega hendak menjual rumah yang dahulu adalah rumah orang tuanya, sekarang, berdasarkan ketetapan ketika ayahnya masih hidup, bahwa rumah dimaksud adalah rumah perkumpulan keluarga besar, dan tidak bisa dijual kepada siapapun tanpa persetujuan semua keluarga besar. Foriman hendak menjual kepada Tergugat 3 Samabudi Telaumbanua, makanya, mau tidak mau, tergugat 3 ini harus digugat. Nah, kemudian, Para Penggugat adalah ibu dan saudara-saudara Foriman, mereka tidak setuju jika rumah itu dijual oleh Foriman, apalagi bahwa ibu mereka, Noami Harefa sebagai Penggugat 1 masih hidup” papar Bung Fakha.

Klien kami, lanjut Bung Fakha, bukan menuntut bagian dari penjualan rumah tersebut, atau merebut hendak menguasai rumah tersebut, tetapi agar rumah tersebut tetap menjadi tempat kediaman Foriman dan menjadi tempat perkumpulan keluarga besar jika ada pertemuan-pertemuan keluarga.

“Jadi, rumah itu memang diserahkan sama Foriman, tetapi ya, janganlah dijual, apalagi bahwa itu adalah rumah orang tua dulunya, dan salah satu orang tua mereka, masih hidup, pasti sakitlah dihati dan perasaan ibunya. Ini sudah pernah disomasi, namun tidak diindahkan, makanya, para Penggugat terpaksa mengambil langkah hukum, mencari keadilan di Pengadilan” papar Bung Fakha.

Sementara itu, Foriman Zega dan anaknya belum bisa dikonfirmasi karena tidak hadir dipersidangan, dan akan diupayakan konfirmasi kedepan. (PolL)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *