Polres Nisel Didesak Segera Tetapkan Tersangka dan Tahan Terlapor Penganiaya Famerlius Bu’ulolo.

Foto: Bung Fakha dan Adv. Liberkah Gulö, S.H. di Polres Nias Selatan usai bertemu Kasat Reskrim Nias Selatan. (Sumber: S.Wau)
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com.

Kepolisian Resort Nias Selatan, didesak segera menetapkan tersangka dan menahan para terlapor penganiaya Famerlius Bu’ulölö alias Ama Else, warga Desa Lahusa, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, yang telah dilaporkan di Polres Nias Selatan sebagaimana dalam LP/B/66/IV/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 04 April 2023.

ADVOKAT

Desakan itu datang dari Tim Kuasa Hukum Famerlius Bu’ulölö dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Masyarakat (LBH CKM) yang beralamat kantor di Jl. KL. Yos Sudarso Km. 5 Hilihao, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara, Adv. Faahakhödödö Telaumbanua, S.H alias Bung Fakha, dan rekan-rekan.

“Ini kami kembali datang ke Satreskrim Polres Nias Selatan untuk mendesak kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Penyidik, pasalnya sudah berapa kali mediasi gagal, dan semua bukti juga sudah kita serahkan, terakhir saksi-saksi diperiksa sudah lebih sebulan lalu, jadi seharusnya tidak ada lagi kendala penyidik untuk segera menetapkan para terlapor dan pelaku lainnya dalam pengembangan penyidikan untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan” ujar kuasa hukum Famerlius Bu’ulölö, Adv. Faahakhödödö Telaumbanua, S.H alias Bung Fakha yang didampingi oleh tim nya Adv. Liberkah Gulö, S.H. usai menemui Kasat Reskrim Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, S.H. di Polres Nisel, Selasa (22/8/2023)

Tadi, lanjut Bung Fakha, kami ketemu Kanit Pidum Satreskrim Polres Nisel, Eltiferi Dachi, dan katanya masih perlu dilakukan ekspos ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, setelah itu baru akan ditetapkan tersangka, begitu juga tadi ketika kami ketemu Kasat Reskrim, Freddy Siagian, juga memberikan alasan yang sama, bahwa ini perlu diekspos dulu ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan bersamaan dengan perkara sandingnya dari Polsek Lahusa.

“Sebenarnya dalam KUHAP, penyidik tak perlu mengekspos ke Kejaksaan untuk menetapkan tersangka, ada minimal dua alat bukti yang cukup, maka penyidik sudah bisa menetapkan tersangka, dan hal ini telah kita sampaikan tadi kepada Kanit Pidum dan juga Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, dan mendesak agar perkara ini tidak tekesan berjalan lamban penanagnannya” tambah Bung Fakha.

Kami berharap, lanjut Bung Fakha, dalam minggu ini perkara ini bisa maju ke tahap penetapan tersangka, dan berharap para terduga pelaku, Solikrisman Laia, Rata Hati Laia, Robinson Laia dan Aktivitas Laia serta orang-orang yang terlibat yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana agar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dan ditahan.

“Terkait adanya perkara sanding atas laporan Solikrisman Laia di Polsek Lahusa dengan terlapor klien kami Famerlius dan satu lagi lainnya Antonius Laia, jangan jadi kendala pihak Polres Nisel untuk menindaklanjuti laporan klien kami. Dan berharap juga, rekan rekan penyidik dari Polsek Lahusa agar lebih jeli dan tidak terburu-buru, karena kami menganggap laporan disana hanyalah sebuah laporan tandingan dari para terlapor di Polres Nisel, dalam beberapa mediasi sebelumnya, sudah jelas bahwa yang mengalami luka parah dalam perkara ini adalah klien kami Famerlius” papar Bung Fakha.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Nias Selatan, Eltiferi Dachi saat ditemui awak Media ini, berjanji bahwa dalam minggu ini, perkara ini akan segera diekspos di Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan kemudian ditetapkan tersangka.

Hal senada juga disampaikan Kasat Rekrim Polres Nias Selatan, Freddy Siagian saat dijumpai awak Media ini, Freddy berjanji akan memberikan atensi kasus ini dan segera menetapkan tersangkanya usai ekspos di Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam minggu ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *