Pengesahan 11 Bagian Dalam UU KUHP Baru Menurut Ketum PWDPI Cederai Demokrasi.

Foto: Ketum PWDPI: M.Nurullah (Sumber: istimewah)
banner 120x600

Jakarta, Cahayapost.com

Minggu, 11 Desember 2022.

ADVOKAT

Pengesahan beberapa pasal atau 11 bagian dalam UU KUHP yang baru pada Selasa (6/12/2022) oleh DPR RI, sangat disayangkan oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS.

Pasalnya, Kata Ketum PWDPI, M.Nurullah keputusan tersebut, telah mencederai demokrasi serta mengabaikan aspirasi rakyat, termasuk komunitas pers. Karena masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers atau wartawan.

“Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sangat mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP” tegas Ketum PWDPI, Jum’at (9/12/2022) sebagaimana dikutip dari https://www.pwdpi.com/.

Nurullah, panggilan akrab Ketum PWDPI mengatakan,  kemerdekaan pers harus dijaga serta kita perjuangkan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan.

“Telah lumayan rekan- rekan kita jadi korban kriminalisasi oleh beberapa oknum ataupun sebab terdapat UU KUHP yang jadi celah untuk para koruptor dan pengusaha buat mengkriminalkan para Jurnalis” katanya.

Ditambah lagi, dengan terdapatnya 11 pasal UU KUHP yang baru disetujui oleh anggota DPR RI sebagian hari kemudian, itu sangat membahayakan untuk para insan Pers. “Sebelas Pasal- pasal UU KUHP tersebut, yang baru disyahkan oleh DPR RI sangat berpotensi mengkriminalisasi wartawan serta hendak mengecam kemerdekaan pers, buat berkomentar dimuka universal dan berekspresi” tegas Nurullah.

Sebagai Pimpinan Universal Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Nurullah memohon 11 UU KUHP supaya ditinjau ulang demi kemerdekaan Pers dan demokrasi. Apabila butuh UU KUHP tersebut dicabut kembali.

Berikut adalah 11 bagian yang dinilai menciderai demokrasi dan mengancam kemerdekaan pers:

1.      Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2.      Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3.      Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4.      Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5.      Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, lebih-lebih, atau yang tidak lengkap.

6.      Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7.      Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8.      Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9.      Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10.  Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (Rendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *