Gunungsitoli, Cahayapost.com.
Terkait dugaan penelentaran anak yang diduga dilakukan oleh Wilser, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengundang Pelapor ECSD dan Terlapor Wilser JN alias WJN untuk dipertemukan guna membicarakan masalah ini secara Mediasi.
Kuasa hukum Pelapor dan Korban, Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H. alis Bung Fakha Tel membenarkan bahwa pihaknya telah menerima undangan dimaksud pada Kasmis (04/08/2022).
“Benar, barusan kita terima surat undangan dari KPAI di Jakarta, nomor: 657/8/KPAI/08/2022, intinya mereka mengundang klien saya sebagai Pelapor dan juga Terlapor guna membicarakan masalah ini secara mediasi” ujar Bung Fakha Tel di Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan, Jl. K.L. Yos Sudarso Km. 5, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (04/08/2022)
Sebelumnya, lanjut Bung Fakha Tel, pada Mei 2022, usai klien kami melaporkan dugaan tindak pidana di Polres Nias Selatan, kami juga menyurati beberapa instansi lain, diantaranya KPAI, KASN, Menpan-RB, Mendagri, BKN, Komnas Perempuan dan lainnya.
Kemudian, lanjutnya, Juli lalu pihaknya juga sudah mendatangi langsung KPAI dan KASN di Jakarta untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Di KASN sedang berjalan pemeriksaan, dan ini di KPAI akan ada pertemuan antara para pihak pada 09 Agustus 2022, beberapa instansi lain juga sudah menindaklanjuti persoalan ini, namun salah satu instansi lain, yakni Pemerintah Kota Gunungsitoli sampai saat ini belum ada respon atas surat kita, kita tidak tau apakah entah tidak peduli atau sengaja melindungi anak buahnya, itu hanya mereka yang tau, kita tidak bisa memvonis, tetapi hanya bisa menduga-duga” ujar Bung Fakha Tel yang juga Direktur LBH Cahaya Keadilan Masyarakat (CKM) ini.
Harapan kami, lanjut Bung Fakha, masing-masing instansi akan mengambil tindakan sesuai kewenangannya dalam menegakkan keadilan atas kasus ini, jangan ada yang serasa berpangku tangan atau mempetiskan persoalan, apalagi menyangkut anak-anak yang seyogianya dilindungi oleh semua pihak, terlebih-lebih Pemerintah.
Dijelaskannya, kasus ini adalah dugaan penelantara istri, kini mantan istri yakni ECSD dan anak yakni JGNN sejak tahun 2016 sampai adanya putusan cerai pada September 2021, dan dugaan penelantaran anak sejak September 2021 sampai Pelapor melaporkan masalah ini, dan bahkan berlanjut sampai saat ini, dan terlapor atau terduga pelakunya adalah Wilser alias WJN yang merupakan salah satu oknum Kadis di Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. (PolL)