Kades Hilinawalö Balaekha Tirama Telaumbanua Diduga Korup APBDes Miliaran Rupiah.

Foto: Kepala Desa Hilinawalö Balaekha, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Tirama Telaumbanua (Sumber: Istimewah)
banner 120x600

Lahusa, Nias Selatan, Cahayapost.com

Jum’at, 7 Juli 2023.

ADVOKAT

 

Kepala Desa Hilinawalö Balaekha, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Tirama Telaumbanua diduga telah mengkorupsikan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di Desanya miliaran rupiah. Hal ini diketahui oleh awak Media Cahaya Group (Cahayapost.com, Cahayapena.com, Sinaryaahowu.com) dari sejumlah informan.

Atas informasi tersebut, awak Media ini melakukan konfirmasi langsung kepada Tirama Telaumbanua di rumah pribadinya, Senin (23/6/2023). Tirama mengatakan bahwa ia tidak mengatakan informasi itu benar ataupun salah.

“Saya tidak mengatakan salah dan saya juga tidak mengatakan benar mengenai informasi itu. APBDes kami telah saya realisasikan semua mulai dari tahun 2020, 2021, dan 2022” kata Tirama.

Usai wawancara singkat dengan Kades, awak Media ini mencoba menggali kembali informasi dari sejumlah tokoh dan masyarakat Hilinawalö Balaekha. Salah satu tokoh, Demanaso Baene, membenarkan bahwa ada banyak dugaan penyelewengan atau korupsi Dana Desa di Desanya.

Tokoh lainnya, Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilinawalö Balaekha, Melinus Laia saat dijumpai Senin (23/6/2023) membenarkan bahwa Kepala Desa Tirama Telaumbanua diduga telah menggelapkan / mengkorupsikan Dana Desa Hilinawalö Balaekha.

Melinus Laia menuturkan beberapa dugaan korupsi oleh Tirama, berikut uraiannya:

Pada Tahun 2020 tahap II dan III ada beberapa dugaan korupsi yaitu:

  1. Jalan Desa sebesar Rp. 434.514.185, diduga fiktif.
  2. Operasional Pemerintahan Desa sebesar Rp. 230.818.199, diduga Mark up
  3. Tunjangan BPD sebesar Rp. 38.400.000, diduga Mark up
  4. Prasarana jalan Desa (gorong-gorong / selokan, box / slap culvert, drainase, prasarana jalan lainnya) sebesar Rp. 68.900.000, diduga fiktif.
  5. Perlengkapan kesehatan tanggap darurat bencana sebesar Rp. 50.314.000, diduga fiktif.
  6. Jumlah frekuensi pelatihan / penyuluhan pemberdayaan perempuan sebesar Rp.20.000.000, diduga fiktif.
  7. Pengadaan Laptop sebesar Rp. 50.000.000, diduga fiktif.

 

Pada tahun 2021 tahap II dan III ada beberapa dugaan korupsi yaitu:

  1. Prasarana jalan Desa (gorong-gorong / selokan, box / slap culvert, drainase, prasarana jalan lainnya) sebesar Rp. 294.937.896, diduga fiktif
  2. Biaya peserta pelatihan tenaga keamanan, ketertiban pemerintah Desa sebesar Rp. 25.920.000, diduga Mark up
  3. Pemeliharaan prasarana jalan Desa (gorong-gorong / selokan, box / slap culvert, drainase, prasarana jalan lainnya) sebesar Rp. 93.789.464, diduga fiktif.
  4. Perlengkapan kesehatan tanggap darurat berencana sebesar Rp. 62.954.564, diduga Mark up.
  5. Penyelenggaraan festifal kesenian, adat / kebudayaan, dan keagamaan, hari kemerdekaan, hari besar keagamaan tingkat Desa dll. sebesar Rp. 35.000.000, diduga fiktif
  6. Alat produksi dan pengolahan peternakan yang di serahkan kepada masyarakat sebesar Rp. 21.000.000, ddiduga fiktif.
  7. Biaya Peresmian Kepala Desa Defenitif sebesar Rp. 50.000.000, tidak jelas.

 

Pada tahun 2022 tahap II dan III ada beberapa dugaan korupsi yaitu :

  1. Anggaran untuk Ibu hamil sebesar Rp. 28.000.000, diduga fiktif
  2. Prasarana jalan Desa (gorong-gorong / selokan, box / slap culvert, drainase, prasarana jalan lainnya) sebesar Rp. 86.946.000, diduga fiktif
  3. Mobiler kantor sebesar Rp. 12.130.000, diduga Mark up.
  4. Penanggulangan bencana sebesar Rp. 63.595.000, diduga fiktif
  5. Biaya peserta pelatihan tenaga keamanan / ketertiban Pemerintah Desa sebesar Rp. 33.600.000, diduga Mark up.
  6. Anggaran penyelenggaraan festival kesenian, adat / kebudayaan, perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan tingkat Desa sebesar Rp. 35.000.000, diduga fiktif.
  7. Pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan yang di serahkan kepada masyarakat sebesar Rp. 68.000.000, diduga Viktif.

 

“Dan kami masyarakat Desa Hilinawalö Balaekha secepatnya akan membuat Laporan pengaduan masyarakat kepada penegak Hukum, Polres Nias Selatan, Kejaksaan, Inspektorat, Dinas PMD, Kabag Hukum Kabupaten Nias Selatan, agar Kades kami Hilinawalö Balaekha ini dapat di proses dan dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesi yang kita cintai ini” tegas Melinus Laia. (S. Wa’u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *