Gunungsitoli, Cahaya Post .Com.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Ahmad Nazir Telaumbanua alias Ama Rafika, Kepala Desa Seriwa’u, Kecamatan Sawö, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, sidang lanjutan pun dilanjutkan Kamis depan (27/10/2022).
Putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Gabe Dorris Mora Boru Saragih, S.H., M.H. dengan anggota Achmadsyah Ade Mury, S.H.,M.H dan Fadel Pardamean Bate’e, S.H.,M.H. pada Kamis (20/20/2022) sore yang dihadiri terdakwa dan kuasa hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum Sunwarnat Telaumbanua, S.H dan Richisandi Sibagariang, S.H., Majelis Hakim mengatakan bahwa eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa ditolak dan dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara, yakni pemeriksaan saksi pada Kamis mendatang.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam dakwaannya, Ahmad Nazir Telaumbanua didakwa Pasal 170 Ayat 1 pada dakwaan pertama, atau Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 56 Ayat (1) pada dakwaan kedua dan ketiga.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal pada tanggal 17 Nopember 2021, Darmin Telaumbanua alias Ama Siska, Warga Desa Seriwa’u, dianiaya oleh terpidana Ahmaddun Telaumbanua alias Madu, terpidana Nazman Telaumbanua alias Ama Refni, dan tersangka Ahmad Nazir Telaumbanua alias Ama Rafika di Desa Seriwa’u, Kecamatan Sawo, Kab. Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Atas kejadian ini pun, Darmin akhirnya membuat Laporan di Polsek Tuhemberua dengan LP Nomor: LP/24/XI/2021/NS-Tuhem tertanggal 17 Nopember 2021.
Sebelumya, dua pelaku lainnya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada 12 Mei 2022.
“Menyatakan Terdakwa I Nazman Telaumbanua Alias Ama Refni dan Terdakwa II Ahmaddun Telaumbanua Alias Madu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap Terdakwa I Nazman Telaumbanua Alias Ama Refni selama 2 (dua) bulan dan terhadap Terdakwa II Ahmaddun Telaumbanua Alias Madu selama 5 (lima) bulan” demikian putusan perkara pidana 37/Pid.B/2022/PN Gst oleh Majelis Hakim PN Gunungsitoli yang terdiri dari Taufiq Noor Hayat, S.H., Achmadsyah Ade Mury, S.H.,M.H, dan Fadel Pardamean Bate’e, S.H.,M.H. dengan Panitera Pengganti Chandra Saut Maruli Sianturi. Dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Arpan Carles Pandiangan, SH., MH. dan Sunwarnta Telaumbanua, S.H.
Usai persidangan, kuasa hukum korban, Advokat Faahakhododo Telaumbanua, S.H. alias Bung Fakha, mengatakan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang telah menolak eksepsi terdakwa atau kuasa hukumnya, dan berharap bahwa terdakwa akan dituntun oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai hukum yang berlaku dan Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis yang setimpal.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Advokat Herman Viktor Lase, S.H. yang didampingi timnya Memor Juang Gea, S.H. dan Madin Gulo, S.H., mengatakan Timnya menerima putusan sela Majelis Hakim dan siap melakukan pembelaan terhadap terdakwa pada pemeriksaan lanjutan perkara ini. (PolL & Tim)