Lahusa, Nias Selatan, Cahayapost.com.
Minggu, 09 Juli 2023
Diduga korupsi APBDes beberapa tahun, Kepala Desa Hilinawalö Balaekha, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Tirama Telaumbanua dilaporkan oleh sejumlah warga Desanya sendiri.
Tirama dilaporkan di Polres Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Dinas PMD Kab. Nias Selatan, Kabag Hukum Kabupaten Nias Selatan, dan Camat Lahusa. Menurut Sekretaris BPD Hilinawalö Balaekha, Melinus Laia kepada Media Cahaya Group (Cahayapost.com, Cahayapena.com, dan Sinaryaahowu.com) belum lama ini, laporan ini telah disampaikan oleh sejumlah warga pada Rabu (5/7/2023).
Melinus mengatakan, alasan warga melaporkan Kades ini karena warga merasa geram dengan Kades Tirama Telaumbanua yang diduga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disinyalir disalahgunakan.
“Kami masyarakat Desa Hilinawalö Balaekha, memohon kepada pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan, Polres, Kejaksaan, Inspektorat, DPMD, Camat Lahusa, hingga Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat, untuk mengaudit hasil pekerjaan Kepala Desa Hilinawalö Balaekha Tirama Telaumbanua ini” ujar Melinus.
Kami masyarakat Desa Hilinawalö Balaekha, lanjut Melinus, merasa kecewa dengan dugaan korupsi kepala Desa Hilinawalö Balaekha Tirama Telaumbanua yang diduga telah terjadi sejak tahun 2019 hingga tahun 2022.
“Kami masyarakat Desa Hilinawalö Balaekha merasa kecewa, Anggaran Dana Desa, tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, setelah kami melihat, banyak yang tidak terlaksana, salah satu contoh, gorong-gorong, pengerasan jalan, dll. Kami memohon perhatian Pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk bisa menindaklanjutin dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Hilinawalö Balaekha ini” tambahnya.
Melinus Laia menuturkan beberapa dugaan korupsi oleh Tirama, berikut uraiannya:
Pada Tahun 2020 tahap II dan III ada beberapa dugaan korupsi yaitu:
- Jalan Desa sebesar Rp. 434.514.185, diduga fiktif.
- Operasional Pemerintahan Desa sebesar Rp. 230.818.199, diduga Mark up
- Tunjangan BPD sebesar Rp. 38.400.000, diduga Mark up
- Prasarana jalan Desa (gorong-gorong / selokan, box / slap culvert, drainase, prasarana jalan lainnya) sebesar Rp. 68.900.000, diduga fiktif.
- Perlengkapan kesehatan tanggap darurat bencana sebesar Rp. 50.314.000, diduga fiktif.
- Jumlah frekuensi pelatihan / penyuluhan pemberdayaan perempuan sebesar Rp.20.000.000, diduga fiktif.
- Pengadaan Laptop sebesar Rp. 50.000.000, diduga fiktif.
Pada tahun 2021 tahap II dan III ada beberapa dugaan korupsi yaitu:
- Prasarana jalan Desa (gorong-gorong / selokan, box / slap culvert, drainase, prasarana jalan lainnya) sebesar Rp. 294.937.896, diduga fiktif
- Biaya peserta pelatihan tenaga keamanan, ketertiban pemerintah Desa sebesar Rp. 25.920.000, diduga Mark up
- Pemeliharaan prasarana jalan Desa (gorong-gorong / selokan, box / slap culvert, drainase, prasarana jalan lainnya) sebesar Rp. 93.789.464, diduga fiktif.
- Perlengkapan kesehatan tanggap darurat berencana sebesar Rp. 62.954.564, diduga Mark up.
- Penyelenggaraan festifal kesenian, adat / kebudayaan, dan keagamaan, hari kemerdekaan, hari besar keagamaan tingkat Desa dll. sebesar Rp. 35.000.000, diduga fiktif
- Alat produksi dan pengolahan peternakan yang di serahkan kepada masyarakat sebesar Rp. 21.000.000, ddiduga fiktif.
- Biaya Peresmian Kepala Desa Defenitif sebesar Rp. 50.000.000, tidak jelas.
Pada tahun 2022 tahap II dan III ada beberapa dugaan korupsi yaitu :
- Anggaran untuk Ibu hamil sebesar Rp. 28.000.000, diduga fiktif
- Prasarana jalan Desa (gorong-gorong / selokan, box / slap culvert, drainase, prasarana jalan lainnya) sebesar Rp. 86.946.000, diduga fiktif
- Mobiler kantor sebesar Rp. 12.130.000, diduga Mark up.
- Penanggulangan bencana sebesar Rp. 63.595.000, diduga fiktif
- Biaya peserta pelatihan tenaga keamanan / ketertiban Pemerintah Desa sebesar Rp. 33.600.000, diduga Mark up.
- Anggaran penyelenggaraan festival kesenian, adat / kebudayaan, perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan tingkat Desa sebesar Rp. 35.000.000, diduga fiktif.
- Pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan yang di serahkan kepada masyarakat sebesar Rp. 68.000.000, diduga fiktif.
Selanjutnya berita ini akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kades Tirama Telaumbanua. (S. Wa’u)