Cuti Karna Ikut Pilkades, Kades Lölöfaösö Digantikan Oleh Sekdes Sebagai Pelaksana Harian

Foto: Kepala Desa Lölöfaösö Masati Waruwu yang cuti, serah terima kepada Plh. Kades yang baru Yustinus Halawa, S.Pd. (Sumber: YanW)
banner 120x600

Hiliserangkai, Cahaya Post .Com.

Cuti karna ikut Pilkades, Kades Lölöfaösö, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, Masati Waruwu, digantikan sementara oleh Sekdes, Yustinus Halawa, S.Pd. sebagai Pelaksana Harian (Plh)

ADVOKAT

Terkait hal ini, telah digelar serah terima jabatan antara Kades yang cuti dan Plh. Kades Lölöfaösö di Desa Lölöfaösö, Rabu (19/10/2022) dengan dihadiri oleh Ketua BPD Sumardin Waruwu, Anggota BPD Lölöfaösö, Aparat Desa Lölöfaösö, pengurus LKD, dan para tokoh masyarakat, adat dan agama.

Masati Waruwu pada saat serah terima mengatakan bahwa ianya pada tanggal 3 Oktober 2022 telah menyampaikan permohonan cuti kepada Bupati Nias dengan alasan mencalonkan diri kembali sebagai Kades.

Sementara itu, Ketua BPD Lölöfaösö, Sumardin Waruwu dalam sambutannya mengatakan, atas permohonan cuti Kades Lölöfaösö, Bupati Nias telah memberikan surat izin cuti sebagimana dalam surat Nomor: 140/2358/SPMDP2A/2022 tanggal 4 Oktober 2022 yang ditandatangi langsung oleh Bupati Nias, Ya’atulö Gulö.

Dijelaskannya lagi, atas surat itu, Camat Hiliserangkai Yasowanolo Waruwu, S.Sos juga menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah pelaksana harian nomor: 140/1828/Kec.HLS/2022 tertanggal 17 Oktober 2022 yang isinya memerintahkan Sekdes Lölöfaösö Yustinus Halawa, S.Pd. sebagai Pelaksana Harian Kepala Desa Lölöfaösö terhitung sejak 19 Oktober 2022 sampai 25 Nopember 2022.

“Atas dasar itulah maka diadakan serah terima hari ini” ucap Sumardin Waruwu.

Untuk dikethaui, dalam persetujuan cuti yang diberikan oleh Bupati Nias kepada Masati Waruwu, dengan beberapa ketentuan, cuti berlaku sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon Kepala Desa terpilih, selama masa cuti dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah Desa untuk kepentingan sebagai calon Kepala Desa, Siap dipanggil apabila ada kepentingan dinas yang mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah selesai menjalankan cuti wajib melaporkan diri kepada Bupati Nias melalui Camat Hiliserangkai serta melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Desa sebagaimana mestinya. (YanW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *