Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com
Sejumlah warga masyarakat Desa Sitõlubanua bersama beberapa awak Media dan LSM datangi Kantor Inspektorat Kab. Nias Selatan di Teluk Dalam, Senin (12/8/2024), mereka mendesak pihak Inspektorat segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Desa / Alokasi Dana Desa (DD/ADD) oleh Kepala Desa Sitõlubanua, Kecamatan Sõmambawa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Sõkhinitehe Laia, yang telah dilaporkan pada 16 Oktober 2023 lalu.
Warga menduga, Inspektorat sengaja mengabaikan dan mendiamkan masalah ini, sehingga mereka datang untuk meminta kejelasan tindak lanjut pengaduan mereka yang sudah hampir satu tahun belum ada ujung.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi terhadap laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Sitõlubanua, Kecamatan Sõmambawa kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. Kami langsung ketemu dengan Kepala Inspektorat, Amsarno Sarumaha, S.H., M.H, dan sejumlah pejabat lainnya.” Kata Sofuzatulõ Hia, S.E., salah satu warga Desa Sitõlubanua yang ikut melapor, Selasa (12/8/2024) di Teluk Dalam.
Kedatangan kami, lanjutnya, mendesak Inspektorat untuk mengusut tuntas kasus ini, jangan sampai tidak ada kejelasan.
Warga lainnyanya yang merupakan tokoh masyarakat Sitõlubanua, Talizonekhe Ndruru mengatakan “Kami menghadap di Inspektorat yakni mempertanyakan hasil atau sejauh mana yang telah dilakukan pemeriksaan yang telah dilaksanakan.”
“Kami sengaja mengundang mitra beberapa Media maupun LSM untuk menyaksikan hasil dari Laporan Audit. Jika laporan kami tidak ada hasil maka kami akan melakukan laporan ulang.” Timpa Ernelius Ndruru sebagai ketua LPM Sitõlubanua.
Ditanya bagaimana tanggapan dan sejauh mana tindakan yang sudah dilakukan oleh Insepektort Nisel atas laporan masyarakat tentang masalah ini, Sofuzatulõ menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu, Amsarno mengatakan laporan perihal Desa Sitõlubanua telah ditindaklanjuti, namun ada sedikit kendala karena pegawai di Insepektorat hanya berjumlah 36 orang, dan tim pemeriksa hanya 11 orang.
Alasan lain keterlambatan penanganan menurut Amsarno, tambah Sofuzatulõ, laporan setiap saat bertubi tubi diterima oleh Inepektorat Nisel, yang diawasi ada 459 Desa, 450 lebih SD, SMP, 36 Puskesmas, 35 Kecamatan, dan 28 OPD.
“Bahkan saat ini kami sedang melakukan review laporan keuangan semester pertama OPD, sehingga penanganan kasus kami lakukan dengan silih berganti. Namun kami pasti akan menyelesaikan tindak lanjut dari laporan masyarakat tersebut” kata Amsarno sebagaimana ditirukan oleh Sofuzatulõ.
Sofuzatulõ juga mengatakan “Kepala Inspektorat menyampaikan lagi bahwa Untuk LHP atau Laporan Hasil Pengaudit tidak bisa disampaikan kepada pihak pelapor. Berdasarkan penugasan jika yang memberikan adalah Bupati, maka Inspektorat akan menyampaikan laporan tersebut terhadap Bupati.”
Kendala lainnya menurut pihak Inspektorat, beber Sofuzatulõ, bahwa dalam pemeriksaan fisik, diperlukan tenaga pihak dinas PUPR, dank arena mereka punya tupoksi lain juga, maka pelapor diharapkan bersabar.
Sofuzatulõ juga mengatakan, informasi lain dari Sokhiato Gulõ, S.I.P. selaku Ketua Tim Audit pihak Inspektorat telah melakukan observasi lapangan, sehingga untuk laporan sementara telah disampaikan kepada pimpinan Inspektorat.
Kendala dan hambatan menurut Sõkhiato sebagaimana dibeberkan Sofuzatulõ, ditengah pemeriksaan ada tugas lain yang diperintahkan oleh Bupati. Tahapan berikutnya adalah pemanggilan terhadap pihak pelapor dan terlapor, dan jika laporan dugaan tersebut ternyata benar maka akan dilimpahkan kepada pihak penyidik maupun kejaksaan.
Sofuzatulõ berharap, tindak lanjut kasus ini bisa secepatnya diperoleh dari Inspektorat Nias Selatan, sehingga tidak terkesan terus diabaikan. (S.Wau)